Minggu, 26 April 2026

Berita Jakarta

Bahas Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal, PPATK dan BP2MI Langsung Gelar Pertemuan

PPATK dan BP2MI gelar pertemuan bahas penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal di sejumlah negara.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Pusat Pelapor dan Analisa Transaksi (PPATK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar pertemuan di Jakarta Timur pada Selasa (24/8/2021) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pusat Pelapor dan Analisa Transaksi (PPATK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar pertemuan di Jakarta Timur pada Selasa (24/8/2021) lalu.

Pertemuan tersebut digelar untuk bahas penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal di sejumlah negara.

Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, kejahatan human trafficking harus dihadapi bersama-sama termasuk PPATK.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," ungkap Benny dalam keterangan tertulis Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Hati-hati Kasih Sumbangan, PPATK Terima 4.093 Laporan Transaksi Keuangan Terkait Terorisme

Baca juga: Jelang Liga 1 2021, Robert Rene Alberts Senang Bisa Memimpin Kembali Latihan Pemain Persib Bandung

Baca juga: PDI-P dan PSI Kompak Full Team Dukung Interpelasi Anies Baswedan terkait Formula E

Benny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BP2MI kepada para korban, sindikat perdagangan orang mendapat keuntungan besar.

Karena para sindikat ini banyak yang meminta uang kepada korban hingga Rp, 40 juta.

"Sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta," ucapnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, kasus pedagangan ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Menurut Dian, meski berdasarkan hasil penilaian risiko nasional tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait tindak pidana penyelundupan migran masih tergolong rendah.

"Bukan berarti kasus-kasus ini luput dari perhatian kita," ujar Dian.

Dian berharap kerjasama PPATK dengan BP2MI dapat meningkatkan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap para PMI.

Profil tenaga kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas.

"Selanjutnya, PPATK dan BP2MI akan meneken nota kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan,"

"dan sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum," jelas Dian.

Sebelumnya, dalam dua hari, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan 33 korban pedagangan orang di beberapa titik pada 22-23 Agustus 2021.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved