Tukang Pijat Keliling yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polis menangkap seorang tukang pijit keliling yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis: Joko Supriyanto |
zoom-inlihat foto Tukang Pijat Keliling yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Kemayoran Ditangkap Polisi
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan atau pelecehan seksual.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Pendi (62) seorang yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling sebagai tersangka pencabulan anak.

Pendi ditangkap atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Ia sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi. 

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Duda Beranak Satu, Pernah Kerja sebagai TKK Pemkot Bekasi

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno membenarkan jika Pendi telah diamankan setelah warga mengamankan terlebih dahulu.

Kini polisi pun masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus tersebut.

"Sudah kami amankan. Sudah kita lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan pun juga mengakui perbuatannya," kata Iptu Arie Muratno, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Mencoba Kabur dan Serang Petugas akai Badik, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tewas Ditembak Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, Arie mengatakan jika pelaku sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak lima kali yang dilakukan di kosannya. Korbannya pun saat ini diketahui baru satu orang anak.

"Sejauh ini masih satu yang melapor. Pengakuan tersangka sudah lima kali dilakukan dengan korban yang sama," katanya.

Hingga saat ini, menurut penuturan pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan karena rasa birahi pelaku yang tengah memuncak. 

Ia melampiaskannya kepada anak-anak di bawah umur yang dikenal dan diajak ke kamar kos.

Baca juga: Polrestro Bekasi Kota Dianggap Lamban Tangani Pencabulan Siswi SMP, Apa karena Anak Pejabat?

Pelaku pun juga mengimingin korban dengan sejumlah uang.

Uang yang diberikan pun bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Sehingga atas hal itu korban pun mengikuti ajakan pelaku, hingga terjadi pencabulan.

Baca juga: Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan

"Habis setelah melayani nafsunya, pelaku ngasih uang ke korban. Uangnya variasi mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Tapi saat ini kita masih lakukan penyelidikan mendalam," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pasal 81 atau 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved