Berita Bekasi
Polrestro Bekasi Kota Dianggap Lamban Tangani Pencabulan Siswi SMP, Apa karena Anak Pejabat?
D (43) orang tua anak dari siswi SMP korban pencabulan dan perdagangan orang berinisial PU (15) mengaku kecewa berat atas kinerja Polres Metro Bekasi
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - D (43) orang tua anak dari siswi SMP korban pencabulan dan perdagangan orang berinisial PU (15) mengaku kecewa berat atas kinerja Polres Metro Bekasi Kota yang dinilainya lambat dalam menangani kasus anaknya.
Pasalnya sejak laporan dilayangkan pada Senin (12/4/2021) lalu, D menyatakan bahwa terduga pelaku berinisial AT (21), hingga kini belum pernah dipanggil penyidik.
"Saya mempertanyakan dimana pemanggilan terduga pelaku ini," kata D saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Proses penyidikan disebut oleh D hanya berjalan di tempat saja, sejak sebulan lalu, D mengaku telah beberapa kali diminta mendatangi mapolres.
Baca juga: Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan
Padahal, dirinya merasa bahwa baik keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan pihak telah lengkap.
"Saya sendiri binggung, apa yang kurang dari saya coba. Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan," ucapnya.
D juga mengatakan bahwa keberadaan AT kini tak diketahui rimbanya.
Ia mengaku telah memperingati polisi sebelum AT yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, diduga melarikan diri.
"Kita sudah mengingatkan kepada pihak kepolisian, tapi kan sudah terbukti dan terjadi pelaku tidak ada di tempat sampai saat ini. Kalau kemarin sedikit kecewa karena lambatnya penanganan pihak kepolisian, kalau untuk saat ini luar biasa kecewa ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota," ujar D.
Baca juga: Kades Benarkan Dua Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak Warga Desa Cibentang Bogor: Sudah Diamankan
Sebelumnya, D melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, yakni PU.
PU diketahui berpacaran dengan AT selama 9 bulan.
Selama menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh AT yang diduga merupakan anak seorang anggota DRPD Kota Bekasi.
Selain disetubuhi, PU juga mengaku disekap dan dipaksa melayani nafsu beberapa laki-laki hidung belang melalui aplikasi pesan singkat di kawasan Rawalumbu.
Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak kepolisian segera mengamankan anak anggota dewan berinisial AT (21) yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada bocah SMP berinisial PU (15).