Jumat, 10 April 2026

PPKM

Tingkat PPKM di DKI Diturunkan dari Level 4 ke Level 3, Anies: Ini adalah Kabar Baik

Anies Baswedan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat menurunkan tingkat PPKM di Ibu Kota dari level 4 menjadi level 3.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan PPKM Level 4 ke Level 3. Foto dok: Anies Baswedan meminta warga DKI tidak menyalahartikan dengan dua kali divaksin, boleh bepergian ke mana saja. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah pusat telah menurunkan tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dari level 4 menjadi level 3.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Video: Pelonggaran PPKM Disambut Baik Kalangan Pengusaha

Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tetap meminta warganya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (25/8/2021).

“Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” tambah Anies.

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di Jabodetabek, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini

Baca juga: Level PPKM Diturunkan Jokowi, Kapasitas Penumpang Bisa 70 Persen, tapi PO Bus Telanjur Gulung Tikar

Menurutnya, pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta telah dituangkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Aturan ini mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagi) Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Namun hal itu tidak berlaku bagi warga yang masih dalam masa tenggang selama tiga bulan pasca positif Covid-19, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.

Baca juga: VIDEO PPKM Level 3 Jakarta, Penumpang Busway Wajib Sudah Vaksinasi

Kemudian syarat vaksin juga tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Termasuk, kata dia, bagi warga yang mengalami kontraindikasi vaksin berdasarkan pemeriksaan medis.

Untuk syarat ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca juga: Jokowi Turunkan Level PPKM, Sopir AKAP: Penumpang Masih Ragu Jadi Tetap Sepi

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved