Berita Nasional
Karena Hal Ini Gus Nur Lolos dari Bullyan Napi Lain saat Pertama Masuk Penjara
Gus Nur pun menyatakan, ia dipenjara bukan karena melakukan perbuatan kriminal sehingga mendapatkan perlakuan baik dari tahanan lain
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini bisa menghirup udara segar setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui, Gus Nur bebas pada Selasa (24/8/2021).
Gus Nur dalam sebuah tayangan video mengungkapkan rasa syukur bisa bebas dari penjara.
Gus Nur pun menyatakan, ia dipenjara bukan karena melakukan perbuatan kriminal.
Karenanya, ia tidak mendapatkan perlakuan buruk dari tahanan lain ketika berada di dalam penjara.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Gus Nur Akan Ubah Strategi biar Amar Maruf Nahi Munkarnya Tak Berujung Bui
Baca juga: Ada Skandal Korupsi di Perum Perindo, Erick Thohir: Direksi Terlibat Harus Siap Bertanggung Jawab
"Yang penting kita dipenjara bukan karena kriminal. Orang yang masuk penjara pertama itu ditanya kasusnya apa, kalau kasusnya macam-macam itu dibully di dalam (penjara)," ujar Gus Nur dalam sebuah tayangan video yang dilihat pada Rabu (25/8/2021).
Gus Nur mengungkapkan, selama berada di dalam penjara ia mendapatkan perlakuan baik dari tahanan lain.
"Alhamdulillah selama dipenjara kita baik-baik saja. Karena kita masuk penjara dalam tanda petik dituduh," ungkapnya.
Di sisi lain, Gus Nur mengungkit soal tudingan sebagai provokator yang disematkan kepada dirinya, sehingga ia harus menjalani proses hukum.
Baca juga: Profil TGB yang Diangkat Jadi Wakil Komisaris Utama BSI, Mantan Gubernur hingga Pendukung Jokowi
Ia menyebut, tanpa dia berbicara berkomentar tentang situasi politik, kondisi perpolitikan di Indonesia juga memanas.
"Tapi walaupun nggak ada saya (berada di penjara), di luar kisruh kan. katanya Gus Nur provokator pemecah belah umat. Faktanya nggak ada saya di luar nggak tambah baik, tambah kacau," ungkapnya.
Gus Nur mengatakan akan terus menjalankan amar ma'ruf nahi munkar setelah kebebasaannya.
Baca juga: 1.040 Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Sudah Menerima Vaksin Dosis ketiga
Hanya saja, Gus menyebut akan mengubah strategi.
"Insya Allah kita tetap amar ma'ruf nahi munkar walaupun mungkin kita rubah strateginya," ungkap Gus Nur.
Gus Nur menyatakan, ke depan dirinya akan lebih hati-hati lantaran kapan saja ucapannya bisa kembali dipermalasahkan.
Baca juga: Nestapa Gus Nur, Terjangkit Covid-19 di Ruang Tahanan, Dua Kali Ajukan Penangguhan tapi Tak Digubris
"Kalau ada penguasa yang melaparkan rakyat, kita akan mengeyangkan rakyat. Kalau ada kekuasaan yang menggurus rumah rakyat, kita akan bangun rumah untuk rakyat. Kalau ada kekuasaan yang membuat rakyat menangis, kita akan usap air mata rakyat ya dengan apapun," imbuhnya.
Bebas dari Rutan Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya, bebasnya Gus Nur dari penjara dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri," terang Ramadhan, Selasa dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Terkuak dalam Persidangan, Ternyata Gus Yaqut Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi
Baca juga: Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI AD Dihapus, Novel Bamukmin: Seolah-olah Seks Pranikah Diizinkan
Ramadhan menyebut Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.
"Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis," kata Ramadhan.
Untuk diketahui, Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian yang menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gus Nur disangka menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Baca juga: Pekan Depan, 613 Sekolah di Jakarta Bakal Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.
Baca juga: Ayu Ting Ting Berniat Seret Hatersnya ke Penjara, Polisi Undang Putri Ayah Rozak untuk Klarifikasi
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Sejak 25 Oktober 2021, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 telah memvonis Gus Nur dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.