Ratusan Napi Koruptor Dapat Remisi Hingga Peredaran Narkoba di Lapas, Ini Tanggapan Pengamat dan ICW

Tanggapan pengamat hingga ICW soal maraknya peredaran narkoba di Lapas hingga remisi untuk narapidana koruptor.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Ini tanggapan pengamat hingga ICW soal maraknya peredaran narkoba di Lapas hingga remisi untuk narapidana koruptor. 

"Setiap penerapan kebijakan (remisi bagi korupsi dan terorisme) menuai pro-kontra itu wajar saja. Pasti ada like and dislike," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan hak remisi dari warga binaan pemasyarakatan itu sama. 

”Semua berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan. Yang tidak memenuhi pesyaratan, maka warga binaan tersebut tidak diberikan remisi,“ ujar Rika.

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional akan diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.

(Wartakotalive.com/CC/Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Sebagian Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemberian Remisi Koruptor, kata Pengamat Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved