Ratusan Napi Koruptor Dapat Remisi Hingga Peredaran Narkoba di Lapas, Ini Tanggapan Pengamat dan ICW

Tanggapan pengamat hingga ICW soal maraknya peredaran narkoba di Lapas hingga remisi untuk narapidana koruptor.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Ini tanggapan pengamat hingga ICW soal maraknya peredaran narkoba di Lapas hingga remisi untuk narapidana koruptor. 

Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku heran dan pertanyakan remisi yang diberikan Kemenkum HAM.

Contohnya resmisi kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra.

Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.

"ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra."

"Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan itu dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kemarin.

Menurut Kurnia, persyaratan pemberian remisi tak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik.

"Apakah kelakuan baik Djoko Tjandra baik dan napi koruptor lainnya baik juga? Jangan lupa, syarat mendapatkan remisi"

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan jalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik," tutur dia.

"Maka, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?" tambahnya.

Maka, harapnya, dari kebijakan yang dikeluarkan Ditjen PAS, Menkumham diminta segera bertindak cepat.

Koruptor Dapat Remisi, Pengamat Hukum: Sah-sah Saja

Pantaskah koruptor mendapatkan remisi?

Bagi Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, sah-sah saja koruptor dapat remisi.

Menurut Emrus Sihombing, remisi koruptor merupakan kebijakan Kemenkumham RI.

Sebab, pendekatan secara normatif, remisi bagi narapidana pasti telah dikaji dengan berbagai hal dan regulasi yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved