Virus Corona

Anda Termasuk Calon Penerima BSU Rp 1 Juta? Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Berikut Tahapannya

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tidak semua pekerja bisa mendapatkannya, lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Editor: PanjiBaskhara
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu 

1. Tampilan jika penerima BSU

Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

2. Tampilan jika bukan penerima BSU

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Tangkapan layar laman BSU, tanda jika bukan penerima BSU

Kategori calon penerima BSU

Di laman tersebut juga dijelaskan tentang kategori calon penerima BSU.

Penerima BSU alias BLT BPJS ialah warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, saat batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR, Senin (5/10/2020). (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Pekerja/buruh penerima upah.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved