Opini
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Bicara Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers
Alfa Dera, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya bicara tentang mengembalikan jiwa kemerdekaan pers.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya bicara mengembalikan jiwa kemerdekaan pers.
Di bulan Agustus ini kita merayakan hari kemerdekaan negara kita, semarak kemerdekaan dapat kita lihat dan baca dari tulisan karya jurnalistik yang mengulas terkait dengan kemerdekaan.
Namun ada sedikit menggelitik ketika saya ajukan pertanyaan kepada beberapa rekan wartawan terkait jiwa dan tujuan pers tersebut.
Apakah kemerdekaan atau kebebasan pers? dari pertanyaan itu, saya mendapatkan kebimbangan wartawan ketika menjawab antara kemerdekaan atau kebebasan yang menjadi tujuan undang-undang pers saat ini.
Apakah benar tujuan akhir dari Undang-undang pers yang berlaku saat ini hanya bermuara pada kebebasan semata, sehingga bebas untuk membuat perusahaan pers, dikutip dari tulisan Yosep Adi Prasetyo yang pernah menjabat sebagai ketua dewan pers.
Ia menyampaikan bahwa ada orang-orang yang sama sekali tak punya pengalaman di bidang jurnalistik dan berani mendirikan perusahan pers dengan modal minim tanpa legalitas hukum dan tidak memenuhi standar perusahaan pers sehingga terbitlah media abal-abal.
Baca juga: Anak Umur di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Memasuki Mal Bintaro Jaya Exchange, Berikut Syarat Lengkapnya
Karena dengan asal-asalan dan tanpa modal yang memadai, karena itulah pemiliknya juga mempekerjakan orang secara sembarangan untuk jadi wartawan dadakan, tanpa pernah memberikan pelatihan dan pembekalan keterampilan jurnalistik.
Pemilik media memberikan “kartu pers” yang dibuatnya sendiri. Bahkan kerap tanpa memberi gaji dan malah mewajibkan sang “wartawan” untuk memberikan setoran bulanan kepada pemilik media.
Kebebasan atau kemerdekaan yang merupakan filosofi dari undang-undang Pers
Pada masa orde baru bagi yang ingin mendirikan usaha penerbitan pers maka harus memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan sejumlah persyaratan lainnya.
Namun tidak semua orang setelah mampu memenuhi persyaratan dapat langsung mendirikan dengan mudah perusahaan Pers karena saat itu pemerintah juga membatasi jumlah izin penerbitan Pers.
Seiring dengan reformasi akhirnya Undang-Undang yang mengatur Pers diganti karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, maka lahirlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan hukum terkait Pers yang masih berlaku sampai saat ini.
Undang -undang tersebut terdiri dari 21 pasal yang disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie.
Baca juga: Bima Arya Sedih Banyak Japri ke WA dan Medsos Tanya Kapan Mal Buka, Direncanakan 23 Agustus 2021
Selanjutnya diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Muladi pada tanggal yang sama yakni 23 September 1999.
Dalam tulisan ini, kita tidak untuk membedah detail bunyi 21 pasal yang ada di dalam undang undang tersebut karena kita akan berpikir terkait jiwa dari Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sehingga kita dapat menyimpulkan dan menjawab pertanyaan terkait kondisi pers saat ini benarkah Pers tersesat di Jalan Kebebasan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/alfa-dera-kejari-depok.jpg)