Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jakarta

Jadi Korban PHK saat Pandemi Covid-19, Aulia Banting Setir Jadi PKL Terbentur PPKM Darurat

Korban PHK 'menerjang' pegawai toko. Ketika beralih menjadi pedagang kaki lima kembali diterjang kebijakan pemerintah PPKM darurat.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
WartaKota/Muhamad Fajar Riyandanu
Ilustrasi pedagang kaki lima di depan Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat Aulia terpaksa 'turun ke jalan.'

Aulia menjadi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah, Jakarta Barat.

Sebelumnya, wanita berusia 23 tahun itu bekerja sebagai pegawai toko peralatan bayi di Mal Grand Indonesia.

Namun, pihak toko memotong jumlah pegawai termasuk Aulia karena terdampat pandemi Covid-19.

"Tadinya ada dua yang jaga toko. Karena mal sepi jadi pegawai dikurangi dan saya yang di-PHK," ujar Aulia yang ditemui saat berjualan minuman ringan, Minggu (22/8/2021).

Setelah dipecat, dia kesulita mencari kerja sehingga memutuskan menjadi pedagang minuman ringan di dekat rumahnya.

Dia memilih pinggir Jalan Kali Inpeksi Grogol sebagai lapaknya berjualan.

Lokasi lapak Aulia persis berdampingan dengan Kali Inpeksi Grogol.

Baca juga: Oknum Anggota Satpol PP Peras PKL, Kasatpol PP Jakarta Barat: Sudah Lima Anggota Kami Pecat

Baca juga: Dapat Sembako Usai Disuntik PKL di Karet Kuningan Setiabudi Terbantu Ada Vaksinasi Mobile Malam Hari

Akan tetapi, ketika baru memulai usaha sendiri, dia terbentur kebijakan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat awal berjualan Mei tahun 2021, Aulia sudah merasakan pahitnya berdagang karena sepi pembeli.

"Ya jadi dagang begini sepi. Kalau dulu kan di sini banyak anak muda nongkrong."

"Tapi sekarang kan sudah enggak boleh karena dibubarin Satpol PP," kata Aulia.

Aulia mengatakan, kerap diimbau oleh petugas Satpol PP agar tidak melayani makan/minum di tempat.

Meski begitu, Aulia tidak pernah sampai terkena penindakan atau diusir oleh Satpol PP.

"Paling diimbau saja sih tidak boleh layani makan di tempat. Terus juga pukul 22.00 WIB sudah disuruh tutup," ucap Aulia.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Kembali Picu PHK, Banyak Warga Bojong Menteng Minta Kerja di Situ Rawa Gede

Baca juga: Kisah Korban PHK Imbas Pandemi, Dua Kali Diberhentikan Kini Aktif Bikin Konten dan Berbisnis Online

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved