Pemilu 2024
Pimpinan DPD: Alasan Pandemi Tak Terlalu Siginifikan Tunda Pemilu Hingga 2027
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespons isu perpanjangan jabatan presiden hingga 2027.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merespons isu perpanjangan jabatan presiden hingga 2027.
Wakil Ketua DPD Mahyudin menjelaskan, dalam pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.
Menurut Mahyudin, memperpanjang masa jabatan presiden hingga 2027 dengan alasan pandemi, tak signifikan.
Baca juga: Kabareskrim Ancam Tutup Permanen Penyedia Jasa Tes PCR yang Pasang Tarif Lebihi Harga Pemerintah
"Kalau ada wacana mengubah periodisasi tiga periode, atau pun memperpanjang masa jabatan, saya kira harus ada amandemen UUD."
"Nah, untuk itu alasannya harus kuat, untuk misalnya menunda pemilu ke 2027."
"Kalau alasan pandemi saya kira tidak terlau signifikan."
Baca juga: Tulis Surat Terbuka, Muhammadiyah Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik 75 Pegawai KPK dan Dijadikan ASN
"Karena negara lain juga mengalami pandemi, bukan berarti di tengah pandemi ini kita tidak bisa melaksanakan pemilu," tutur Mahyudin kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Mahyudin lantas mencontohkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Jika ingin memperpanjang masa jabatan presiden ataupun menunda pemilu hingga 2027, menurutnya tetap harus mengamendemen UUD 1945.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pandemi Covid-19 Skenario Tuhan Supaya Kita Kembali ke Jati Diri Bangsa
"Jadi saya kira tidak cukup alasan menunda atau mengundurkan pemilu, dan prosesnya juga tidak mudah karena harus mengubah Undang-undang Dasar," ucapnya.
Berikut ini pernyataan lengkap KPU soal Pemilu 2024:
Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Mungkin Pandemi Lain akan Muncul di Zaman Anak dan Cucu Kita
Menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027, salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Respons atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020) di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
2. Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham
Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut, telah menyampaikan
klarifikasi kepada media massa.
Bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.