Virus Corona Jabodetabek

Aturan Makan di Tempat 30 Menit, Warga Jaksel: Enggak Efektif, Penyebaran Droplet Sangat Cepat

Jika ingin aman, kata dia, tempat-tempat umum jangan dibuka, apalagi lokasi untuk berkumpul dalam satu tempat indoor dan dalam keadaan buka masker.

Penulis: Ramadhan L Q |
WARTA KOTA/RAMADHAN LQ
Rumah makan Padang di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021). 

WARTAKOTALIVE, KEBAYORAN BARU - Pemerintah mengubah aturan durasi makan di tempat, dari 20 menit menjadi maksimal 30 menit.

Geraldy (28), warga Pondok Labu, Jakarta Selatan mengatakan, pembatasan waktu tersebut tidak dapat menjamin menekan penularan Covid-19.

“Makan dibatas waktu, saya kira enggak efektif."

Baca juga: Jokowi Diminta Ambil Alih TWK Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Semua Persoalan Lari ke Presiden

"Penyebaran droplet itu sangat cepat,” ujarnya kepada Wartakotalive, Jumat (20/8/2021).

“Bisa saja, baru buka masker, biang virus sudah kita hirup."

"Jadi enggak jaminan juga pembatasan waktu dapat menekan penularan,” sambung Geraldy.

Baca juga: Moeldoko: Presiden Tak Pernah Pusing dengan Kritik, tapi Jangan Sembarangan Bicara

Jika ingin aman, kata dia, tempat-tempat umum jangan dibuka, apalagi lokasi untuk berkumpul dalam satu tempat indoor dan dalam keadaan buka masker, seperti tempat makan.

“Lebih baik tempat makan buka sekadar take away (dibungkus)."

"Selain itu, waktu 30 menit, bagi saya yang asal Sumatera, makan kami paling 10 menit beres,” tuturnya.

Baca juga: Muncul Isu Pemilu 2024 Diundur Hingga 2027, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Membantah

“Namun, jika seperti ibu saya yang biasa makan slow but sure, ya akan berat."

"Pasti lebih memilih take away saja atau jika mungkin, akan memilih makan di mobil,” tambah Geraldy.

Geraldy berharap, tempat makan memastikan sterilisasi alat makan dengan mencuci secara benar, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Penelitian Terbaru: Vaksin Sputnik V Buatan Rusia Ampuh Lawan Covid-19 Hingga 99 Persen

“Bayangkan, di tempat ramai, petugas cuci bisa asal cuci."

"Untuk itu, perlunya ketegasan dari pengelola tempat makan untuk pastikan alat makan steril sebelum digunakan,” ucapnya.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, hingga 23 Agustus 2021.

Baca juga: Sejak 12 Agustus 2021, Densus 88 Sudah Ciduk 53 Tersangka Teroris

Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran dalam aturan makan di tempat atau dine in, yaitu durasi makan di tempat menjadi 30 menit.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 334.752 orang per 19 Agustus 2021, dan sebanyak 122.633 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 19 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 842.647 (21.6%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 660.151 (16.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 457.259 (11.7%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 363.439 (9.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 142.434 (3.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 140.898 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 125.476 (3.2%)

RIAU

Jumlah Kasus: 116.792 (3.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 98.897 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 98.637 (2.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 84.273 (2.2%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 82.738 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 60.376 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 55.545 (1.4%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 54.806 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 50.712 (1.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 43.397 (1.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 42.795 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 40.875 (1.0%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 36.917 (0.9%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 32.512 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 30.693 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 30.226 (0.8%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 28.876 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 28.547 (0.7%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 25.727 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 23.854 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 21.671 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 21.574 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 18.846 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.166 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 11.284 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 10.746 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 10.462 (0.3%). (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved