Virus Corona Jabodetabek
Aturan Makan di Tempat 30 Menit, Warga Jaksel: Enggak Efektif, Penyebaran Droplet Sangat Cepat
Jika ingin aman, kata dia, tempat-tempat umum jangan dibuka, apalagi lokasi untuk berkumpul dalam satu tempat indoor dan dalam keadaan buka masker.
Penulis: Ramadhan L Q |
WARTAKOTALIVE, KEBAYORAN BARU - Pemerintah mengubah aturan durasi makan di tempat, dari 20 menit menjadi maksimal 30 menit.
Geraldy (28), warga Pondok Labu, Jakarta Selatan mengatakan, pembatasan waktu tersebut tidak dapat menjamin menekan penularan Covid-19.
“Makan dibatas waktu, saya kira enggak efektif."
Baca juga: Jokowi Diminta Ambil Alih TWK Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Semua Persoalan Lari ke Presiden
"Penyebaran droplet itu sangat cepat,” ujarnya kepada Wartakotalive, Jumat (20/8/2021).
“Bisa saja, baru buka masker, biang virus sudah kita hirup."
"Jadi enggak jaminan juga pembatasan waktu dapat menekan penularan,” sambung Geraldy.
Baca juga: Moeldoko: Presiden Tak Pernah Pusing dengan Kritik, tapi Jangan Sembarangan Bicara
Jika ingin aman, kata dia, tempat-tempat umum jangan dibuka, apalagi lokasi untuk berkumpul dalam satu tempat indoor dan dalam keadaan buka masker, seperti tempat makan.
“Lebih baik tempat makan buka sekadar take away (dibungkus)."
"Selain itu, waktu 30 menit, bagi saya yang asal Sumatera, makan kami paling 10 menit beres,” tuturnya.
Baca juga: Muncul Isu Pemilu 2024 Diundur Hingga 2027, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Membantah
“Namun, jika seperti ibu saya yang biasa makan slow but sure, ya akan berat."
"Pasti lebih memilih take away saja atau jika mungkin, akan memilih makan di mobil,” tambah Geraldy.
Geraldy berharap, tempat makan memastikan sterilisasi alat makan dengan mencuci secara benar, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Penelitian Terbaru: Vaksin Sputnik V Buatan Rusia Ampuh Lawan Covid-19 Hingga 99 Persen
“Bayangkan, di tempat ramai, petugas cuci bisa asal cuci."
"Untuk itu, perlunya ketegasan dari pengelola tempat makan untuk pastikan alat makan steril sebelum digunakan,” ucapnya.
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, hingga 23 Agustus 2021.
Baca juga: Sejak 12 Agustus 2021, Densus 88 Sudah Ciduk 53 Tersangka Teroris
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran dalam aturan makan di tempat atau dine in, yaitu durasi makan di tempat menjadi 30 menit.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 334.752 orang per 19 Agustus 2021, dan sebanyak 122.633 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 19 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 842.647 (21.6%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 660.151 (16.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 457.259 (11.7%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 363.439 (9.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 142.434 (3.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 140.898 (3.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 125.476 (3.2%)
RIAU
Jumlah Kasus: 116.792 (3.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 98.897 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 98.637 (2.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 84.273 (2.2%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 82.738 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 60.376 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 55.545 (1.4%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 54.806 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 50.712 (1.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 43.397 (1.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 42.795 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 40.875 (1.0%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 36.917 (0.9%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 32.512 (0.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 30.693 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 30.226 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 28.876 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 28.547 (0.7%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 25.727 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 23.854 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 21.671 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 21.574 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 18.846 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 14.166 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 11.284 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 10.746 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 10.462 (0.3%). (*)