Pemilu 2024

Muncul Isu Pemilu 2024 Diundur Hingga 2027, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Membantah

Guspardi lantas membenarkan pernyataan KPU, pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu tetap dilakukan pada 2024.

Editor: Yaspen Martinus
dpr.go.id
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menepis isu Pemilu 2024 diundur hingga 2027. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menepis isu Pemilu 2024 diundur hingga 2027.

Guspardi lantas membenarkan pernyataan KPU, pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu tetap dilakukan pada 2024.

Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 1.015.000 Coba Masuk Mal Saat PPKM, Sistem PeduliLindungi Saring 619 Orang yang Tak Sesuai Kriteria

"Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016."

"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Legislator asal Sumatera Barat ini meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024.

Baca juga: Ada Kemungkinan Warga Indonesia Hidup dengan Covid-19 Hingga 10 Tahun, Menkes: Bisa Juga Lebih Lama

Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.

Hal itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir.

"Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi."

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Mungkin Pandemi Lain akan Muncul di Zaman Anak dan Cucu Kita

"Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai."

"Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu," paparnya.

Pada pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan menambah anggaran.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Waktu Santap di Warung Makan Ditambah Jadi 30 Menit

Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024.

Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved