MIRIS! Intai Korban 2 Minggu, Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Jepara

Mulyadi nekat merudapaksa lantaran merasa ada perasaan suka terhadap korban.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribun Jabar
(Ilustrasi) Seorang pria bernama Mulyadi (50) tega merudapaksa gadis keterbelakangan mental, S (18). Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sudah mengintai korban selama dua minggu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Mulyadi (50) tega merudapaksa gadis keterbelakangan mental, S (18).

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sudah mengintai korban selama dua minggu.

Begitu ada kesempatan, pelaku langsung merudapaksa korban.

Baca juga: Ungkap Bahaya Pencetakan Kartu Sertifikat Vaksin, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Turun Tangan

Baca juga: CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya

Baca juga: Tas Youtuber Doni Salmanan Hilang, Janjikan Rp100 Juta Bagi yang Menemukan, Memang Apa Isinya?

Korban juga diancam jika tak menuruti keinginan pelaku.

Pelaku merupakan warga Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Mulyadi nekat merudapaksa lantaran merasa ada perasaan suka terhadap korban.

Lalu timbullah niat jahat tersebut.

"Waktu saya pulang dari warung, terus pintu rumah korban dibuka. Saya masuk dan saya lakukan itu (rudapaksa)," kata Mulyadi, Rabu (18/7/2021).

Saat melancarkan aksi bejat itu, Mulyadi mengancam korban dengan bahasa isyarat jari yang digesek ke leher.

Menurutnya, ancaman itu dilakukan karena korban sempat berontak.

Bapak dua anak ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban.

Ditanya kenapa tega merudapaksa korban, pria yang bekerja sebagai tukang batu ini hanya tertunduk dan memberikan jawaban singkat.

"Karena suka," jawabnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP.

Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mendatangi nrimah rumah korban dan mengunci pintu rumah. Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved