Virus Corona

Sampai Kapan PPKM Diterapkan? Luhut: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi

PPKM level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat, yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021, menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.

Tribunnews.com
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021)

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca juga: Dari Sumatera Hingga Kalimantan, Densus 88 Ciduk 48 Tersangka Teroris dalam Waktu 4 Hari

Ini adalah kali keempat PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang.

PPKM level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat, yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021, menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.

Lalu, sampai kapan PPKM akan terus berlangsung?

Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR: Maksimal Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, dan Pulau Lainnya Rp 525 Ribu

Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.

Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini.

Karena, PPKM merupakan instrumen atau bentuk upaya pemerintah mengatur mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Baca juga: Ombudsman Nilai Capaian Vaksinasi Covid-19 Jakarta Ambigu, Pemprov Diminta Bersihkan Data

Pembatasan tersebut diharapakan dapat menekan laju penularan Covid-19.

“Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” papar Luhut.

Dirinya kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.

Baca juga: Modus Yayasan Milik Teroris JI Galang Dana, Tebar Kotak Amal Hingga Gelar Tablig Akbar

“Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah.”

“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” tuturnya.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 371.021 orang per 16 Agustus 2021, dan sebanyak 118.833 orang meninggal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved