PPKM Level 4
Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-genap jika PPKM Level 4 Diperpanjang
Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan mobilitas kendaraan roda empat di Ibu Kota apabila PPKM Level 4 diperpanjang.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, apabila ganjil-genap diperpanjang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
Baca juga: Siang Ini Komnas HAM Ungkapkan Hasil Penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
"Intinya masih kita evaluasi, bisa saja diberlakukan sanksi tilang apabila sudah ada keputusan PPKM diperpanjang," ujarnya, Senin (16/8/2021).
"Nanti petugas akan mempersiapkan rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu dan sosialisasi sanksi tilang," imbuh Sambodo saat ditemui di sela acara sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta.
Jika seluruh rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan itu.
Sanksi tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.
Terkait rencana itu, polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan sanksi tilang ganjil-genap.
Baca juga: Rising Star Indonesia Dangdut Masuk Babak Superstage Top 9, Ayu Ting Ting Cs Ajak Kolaborasi Peserta
Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021, pelanggar yang melintas kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Pembatasan mobilitas melalui sistem ganjil-genap dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.
Aturan tersebut meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut pemberlakuan ganjil-genap selama masa PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus cukup efektif.
Sambodo pun menilai ganjil-genap selama sepekan berjalan efektif.
Baca juga: Klub Motor Ajak Masyarakat Kota Bogor Kebut-kebutan Percepat Vaksinasi untuk Capai Herd Immunity
Ia mengungkapkan tingkat pelanggaran gage hanya sedikit ditemukan selama penerapan mobilitas masyarakat ini diterapkan.
"Evaluasi dari seminggu ini alhamdulilah dari sisi kepatuhan warga meningkat. Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan pelanggaran kendaraan sesuai dengan tanggalnya 8 kawasan ganjil genap Jakarta," katanya.
Sambodo menambahkan, meski sanksi yang diberikan hanya dispensasi berupa putar balik, pemberlakuan ganjil-genap sangat efektif menekan laju kendaraan.
"Kalaupun ada yang melintas itu karena memang kota berikan dispensasi, kita akan lihat dan evaluasi dengan stakeholder terkait apakah tetap delapan kawasan ini dikurangi atau mungkin ditambah," ucapnya.
Baca juga: VIDEO : Hadiri Pidato Kenegaraan, Presiden Jokowi Gunakan Pakaian Adat Baduy
"Secara fakta dan data menunjukkan ganjil genap itu cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di 8 ruas jalan," tambahnya.
Mengenai perpanjangan ganjil-genap di Jakarta, Sambodo mengatakan masih menunggu arahan dari stakeholder terkait.
Sebab, hari ini merupakan hari terakhir masa perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta dan keputusannya akan disampaikan nanti.
"Hari ini adalah hari terakhir untuk perpanjangan PPKM Level 4, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa keputusan dari pemerintah. Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang tentu kebijakan ganjil genap akan kita evaluasi dengan pihak terkait seperti Dishub dan lain-lain," tutup Sambodo.
Perpanjangan masa PPKM Level 4 berakhir hari ini.
Sejumlah aturan yang terkait dari PPKM Level 4 termasuk sistem Ganjil-Genap juga berakhir.
Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Tetap Menjalin Komunikasi Baik meskipun Sepakat Bercerai
Polda Metro Jaya menyebut perpanjangan kebijakan tersebut dinilai efektif menekan angka mobilitas masyarakat.
"Ganjil-genap cukup efektif menekan mobilitas masyarakat dalam sepekan ini,” katanya.
“Terlihat dari berkurangnya volume kendaraan yang melintas di jam gage diberlakukan," imbuhnya.
Kebijakan yang diterapkan pada 12-16 Agustus 2021 akan dievaluasi untuk diperpanjang atau tidak. Mengenai hal itu, Sambodo mengatakan kepastian itu akan diumumkan saat pengumuman pemerintah terkait PPKM Level 4.
"Diperpanjang atau tidak masih menunggu keputusan pemerintah. Karena nanti akan melibatkan beberapa pihak sebelum didputuskan," ucap Sambodo.
Baca juga: Sambut HUT RI ke-76 Sudin Pertamanan Hutan Kota Jakarta Pusat Siapkan 15.000 Tanaman Hias
Sebelumnya, sistem ganjil-genap diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda empat yang melintas di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Terdapat delapan ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yang meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. (Fandi Permana)