PPKM Level 4
Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-genap jika PPKM Level 4 Diperpanjang
Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan mobilitas kendaraan roda empat di Ibu Kota apabila PPKM Level 4 diperpanjang.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, apabila ganjil-genap diperpanjang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
Baca juga: Siang Ini Komnas HAM Ungkapkan Hasil Penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
"Intinya masih kita evaluasi, bisa saja diberlakukan sanksi tilang apabila sudah ada keputusan PPKM diperpanjang," ujarnya, Senin (16/8/2021).
"Nanti petugas akan mempersiapkan rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu dan sosialisasi sanksi tilang," imbuh Sambodo saat ditemui di sela acara sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta.
Jika seluruh rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan itu.
Sanksi tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.
Terkait rencana itu, polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan sanksi tilang ganjil-genap.
Baca juga: Rising Star Indonesia Dangdut Masuk Babak Superstage Top 9, Ayu Ting Ting Cs Ajak Kolaborasi Peserta
Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021, pelanggar yang melintas kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Pembatasan mobilitas melalui sistem ganjil-genap dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.
Aturan tersebut meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut pemberlakuan ganjil-genap selama masa PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus cukup efektif.
Sambodo pun menilai ganjil-genap selama sepekan berjalan efektif.
Baca juga: Klub Motor Ajak Masyarakat Kota Bogor Kebut-kebutan Percepat Vaksinasi untuk Capai Herd Immunity
Ia mengungkapkan tingkat pelanggaran gage hanya sedikit ditemukan selama penerapan mobilitas masyarakat ini diterapkan.
"Evaluasi dari seminggu ini alhamdulilah dari sisi kepatuhan warga meningkat. Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan pelanggaran kendaraan sesuai dengan tanggalnya 8 kawasan ganjil genap Jakarta," katanya.