HUT RI

Pemprov DKI Larang Perlombaan HUT RI ke-76 secara Langsung, kecuali Virtual

Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perlombaan HUT Kemerdekaan RI secara langsung pada 17 Agustus. Karena khawatir terjadi penyebaran virus corona.

Warta Kota/Joko Suprianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang adanya perlombaan 17 Agustus secara langsung karena berpotensi terjadi penyebaran virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perlombaan HUT Kemerdekaan RI secara tatap muka pada 17 Agustus saat pandemi Covid-19.

Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh

“Bagi masyarakat di hari Kemerdekaan yang kita cintai pada 17 Agustus, tidak diperkenankan mengadakan lomba secara langsung atau fisik," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (16/8/2021).

"Kecuali dilakukan secara online dan virtual, mohon itu dipahami dan dimengerti,” imbuhnya. 

Ariza mengatakan, perlombaan yang digelar secara kontak fisik langsung saat pandemi sarat dengan penularan Covid-19.

Sebab Covid-19 menular lewat droplet yang terjadi melalui interaksi langsung antarwarga.

“Lomba perayaan 17 Agustus secara fisik seperti tahun-tahun sebelumnya itu tidak diperkenankan,” ujarnya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah daerah bakal mengerahkan petugas Satpol PP yang ada di tingkat provinsi, kota/kabupaten hingga kecamatan dan kelurahan untuk memonitor wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Penggali Kubur TPU Pondok Ranggon Sebut Bantuan APD dan Vitamin Sangat Berarti, Panadi Puji Polri

Bagi masyarakat yang memaksakan tetap menggelar lomba secara langsung, bakal dikenakan sanksi sebagaimana Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi yang melanggar ada ketentuan yang mengatur mengenai sanksinya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan kebijakan ganjil genap untuk pengendalian mobilitas dan pengganti penyekatan di 100 titik, tetap akan berlaku, Selasa (17/8/2021).

Petugas katanya akan tetap dikerahkan di 8 ruas jalan dimana kebijakan ganjil genap diberlakukan.

"Ganjil genap tetap berlaku besok, di delapan ruas jalan. Petugas akan menghalau kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai ganjil genap besok," ujar Sambodo.

Baca juga: Pemurni Udara Saringan HEPA Bantu Kurangi Paparan Virus di Dalam Ruangan

Meski begitu kata Sambodo pihaknya akan menggunakan hak diskresinya dalam penerapan kebijakan ganjil genap besok, khusus bagi mereka yang diundang menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara.

"Masyarakat atau para undangan untuk menghadiri acara di Istana Negara, maka silakan menunjukkan undangannya kepada petugas, dan kita berikan diskresi tidak terkena ganjil-genap," ujarnya.

Dengan begitu kata Sambodo, sekalipun para undangan mengggunakan plat nomor genap di tanggal ganjil besok, maka tidak akan diputar balik, namun tetap dapat melintasi ruas jalan menuju Istana Negara.

"Jadi ini khusus bagi para pengendara atau masyarakat undangan acara HUT RI di Istana Negara," kata Sambodo.

Baca juga: Ganjil-genap Tetap Berlaku kecuali Bagi Undangan Upacara HUT RI ke-76 di Istana Negara

Sebelumnya, Sambodo memastikan bahwa tidak ada penilangan bagi pengendara mobil yang melanggar penerapan ganjil genap di delapan kawasan yang ditentukan, di masa PPKM Level 4 ini.

Pengemudi katanya hanya diputar balik saja dan tidak bisa memasuki ruas jalan di mana kebijakan ganjil genap diterapkan.

"Jadi kalau ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, maka sanksinya sementara hanya kita putar balik saja. Jadi kendaraan tidak bisa memasuki kawasan-kawasan tersebut dan tak ada penilangan," kata Sambodo.

Ia mengatakan penerapan ganjil genap sejak Kamis (12/8/2021) memang menggantikan penerapan penyekatan di 100 titik untuk pembatasan mobilitas.

"Kalau penyekatan yang kemarin kita menanyakan STRP, menanyakan mau kemana, kerja bidang apa dan sebagainya, maka dengan aturan ganjil genap ini, maka kami tidak lagi menanyakan itu," ucapnya.

Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Merdeka Door To Door di Cakung, Polisi Sasar Lansia dan Disabilitas

"Tapi cukup melihat dari plat nomor saja. Jika di tanggal genap, maka kendaraan plat nomor ganjil kita putar balik," imbuhnya.

Walaupun begitu kata Sambodo tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap yang diterapkan mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 selama masa PPKM Level 4 ini.

Yakni sepeda motor, kendaraan dinas berplat merah termasuk TNI Polri, lalu kendaran darurat mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, pertolongan pertama kecelakaan dan sebagainya, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, serta kendaraan angkutan logistik dan kendaraan yang kaitannya dengan kesehatan seperti nakes, pembawa oksigen, pembawa vaksin dan sebagainya.

"Semua kendaraan itu tidak terkena aturan ganjil genap," katanya.

Baca juga: Band Efek Rumah Kaca Kolaborasi dengan Ika Vantiani dan Naomi Cassyane Tuntut Kebebasan Berekspresi

Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 100 titik lokasi penyekatan untuk pembatasan mobilitas warga di masa PPKM Darurat, mulai dari beberapa ruas jalan, gerbang tol, dan sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.

Namun, di masa PPKM level 4 perpanjangan hingga 16 Agustus, 100 titik penyekatan dihilangkan.

Sebagai gantinya, polisi memberlakukan ganjil genap di delapan ruas jalan Ibu Kota dan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved