HUT RI
Pemprov DKI Larang Perlombaan HUT RI ke-76 secara Langsung, kecuali Virtual
Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perlombaan HUT Kemerdekaan RI secara langsung pada 17 Agustus. Karena khawatir terjadi penyebaran virus corona.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perlombaan HUT Kemerdekaan RI secara tatap muka pada 17 Agustus saat pandemi Covid-19.
Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh
“Bagi masyarakat di hari Kemerdekaan yang kita cintai pada 17 Agustus, tidak diperkenankan mengadakan lomba secara langsung atau fisik," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (16/8/2021).
"Kecuali dilakukan secara online dan virtual, mohon itu dipahami dan dimengerti,” imbuhnya.
Ariza mengatakan, perlombaan yang digelar secara kontak fisik langsung saat pandemi sarat dengan penularan Covid-19.
Sebab Covid-19 menular lewat droplet yang terjadi melalui interaksi langsung antarwarga.
“Lomba perayaan 17 Agustus secara fisik seperti tahun-tahun sebelumnya itu tidak diperkenankan,” ujarnya.
Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah daerah bakal mengerahkan petugas Satpol PP yang ada di tingkat provinsi, kota/kabupaten hingga kecamatan dan kelurahan untuk memonitor wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Penggali Kubur TPU Pondok Ranggon Sebut Bantuan APD dan Vitamin Sangat Berarti, Panadi Puji Polri
Bagi masyarakat yang memaksakan tetap menggelar lomba secara langsung, bakal dikenakan sanksi sebagaimana Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Bagi yang melanggar ada ketentuan yang mengatur mengenai sanksinya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan kebijakan ganjil genap untuk pengendalian mobilitas dan pengganti penyekatan di 100 titik, tetap akan berlaku, Selasa (17/8/2021).
Petugas katanya akan tetap dikerahkan di 8 ruas jalan dimana kebijakan ganjil genap diberlakukan.
"Ganjil genap tetap berlaku besok, di delapan ruas jalan. Petugas akan menghalau kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai ganjil genap besok," ujar Sambodo.
Baca juga: Pemurni Udara Saringan HEPA Bantu Kurangi Paparan Virus di Dalam Ruangan
Meski begitu kata Sambodo pihaknya akan menggunakan hak diskresinya dalam penerapan kebijakan ganjil genap besok, khusus bagi mereka yang diundang menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara.
"Masyarakat atau para undangan untuk menghadiri acara di Istana Negara, maka silakan menunjukkan undangannya kepada petugas, dan kita berikan diskresi tidak terkena ganjil-genap," ujarnya.