Ini 11 Bentuk Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam TWK Pegawai KPK Menurut Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menekankan, bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut merupakan hal yang sedari awal dipertanyakan kepada Komnas H
Keempat, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Komnas HAM, kata dia, juga menemukan fakta ada pertanyaan yang mengarah pada kepercayaan, keyakinan, maupun pemahaman terhadap agama tertentu yang sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai.
Tindakan tersebut, kata dia, jelas-jelas sebagai pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 pasal 18 Undang-udang tentang HAM dan pasal 18 Undang-undang tentang Pengesahan Hak-Hak Sipil dan Politik.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas, Wagub DKI: Mudah-mudahan tidak Memberatkan Warga
Kelima, terjadi pelanggaran hak asasi manusia hak atas pekerjaan.
Hal itu, kata dia, terjadi pada penonaktifan atau nonjob terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tanpa alas yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang juga diatur di Undang-undang dasar 1945 Pasal 28 ayat 2."
Baca juga: HUT ke-76 RI, Besok Helikopter TNI AU Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Langit Jakarta
"Kemudian pasal 38 ayat 2 Undang-undang tentang HAM, termasuk juga komentar umum 18 angka 4 Kovenan hak ekonomi sosial dan budaya," tutur Munafrizal.
Keenam, terjadi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan hak atas rasa aman.
Ia mengatakan, profiling lapangan yang dilakukan ilegal dan intimidatif, serta tindakan asesor saat melakukan wawancara juga merupakan salah satu bentuk dilanggarnya hak atas rasa aman tersebut.
Baca juga: Tempat Tidur Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Kini Cuma Terisi 27 Persen
"Artinya ini jelas tidak sesuai dengan pasal 30 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia," papar Munafrizal.
Ketujuh, terjadi pelanggaran hak atas informasi.
Proses penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan juga tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasilnya, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat: Menaati Protokol Kesehatan Itu Sudah Membela Negara
Jaminan atas hak tersebut, lanjutnya, tertuang dalam pasal 14 ayat 1 UU HAM, dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedelapan, pelanggaran hak atas privasi.
Hal tersebut, kata dia, terlihat dari adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen.
Baca juga: Komnas HAM: TWK KPK Diduga Bentuk Penyingkiran Pegawai Tertentu, Khususnya yang Dilabeli Taliban