Komnas HAM: TWK KPK Diduga Bentuk Penyingkiran Pegawai Tertentu, Khususnya yang Dilabeli Taliban
Adapun pelanggaran HAM yang dimaksud terkait proses asesmen tes wawasan kebangansaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM, yang dilayangkan perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pelanggaran HAM yang dimaksud terkait proses asesmen tes wawasan kebangansaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam hasil penyelidikan itu, Komnas HAM menyebut proses TWK untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN hingga pelantikan pegawai pada 1 Juni 2021, adalah bentuk atau upaya dari KPK untuk menyingkirkan beberapa pegawai KPK.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melandai, Tempat Tidur Isolasi RS di Jakarta Cuma Terisi 33%, ICU 59 Persen
"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan backroud tertentu."
"Khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Komisioner Bidang Pendindakan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam, saat jumpa pers secara daring, Senin (16/8/2021).
Kemudian, pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK tersebut, kata Anam, juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca juga: JADWAL Lengkap Sidang Tahunan 2021, Cuma 60 Orang yang Boleh Hadir Langsung
Tak hanya itu, kata dia, stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks pelanggaran HAM.
"Penggunanaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi," ucapnya.
Lebih jauh, Anam dalam paparannya mengatakan, penyelenggaraan seleksi TWK dalam proses alih status pegawai KPK itu tidak semata-mata melaksanakan perintah UU 19/2019 yang merupakan revisi dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan PP Nomor 41 tahun 2020.
Baca juga: PAN: Pandemi Covid-19 Situasi yang Sangat Sulit Bagi Siapapun yang Memerintah
Namun, kata dia, proses asesmen TWK tersebut memiliki intensi lain, yakni untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu.
"Pelaksanaan undang-undang tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label tersebut di dalam internal KPK," imbuh Anam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1.271 pegawai lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (1/6/2021).
Baca juga: LOWONGAN Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab Kembali Dibuka, Seleksi Daring pada 25-27 Agustus 2021
TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, sebanyak 75 orang tak lulus TWK dan gagal menjadi ASN.
Polisi Ungkap Marak Hoaks Penculikan Anak, Orang Tua Diminta Jangan Panik |
![]() |
---|
VIDEO Alasan Polres Jakbar Lambat Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Kalideres |
![]() |
---|
Resmi Gaet Witan Sulaeman, Persija Jakarta Datangkan Rahmat Nicko |
![]() |
---|
Marc Klok Berambisi Bawa Persib Kembali Menguasai Takhta Klasemen Sementara Liga 1 2022/2023 |
![]() |
---|
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023 |
![]() |
---|