Polisi Buru Pembuat Mural 'Mirip Jokowi' 404: Not Found, Pakar Hukum: Lebay!

Abdul Fickar menuturkan dalih Polri mengejar pembuat mural lantaran dianggap menghina lambang negara dinilai tidak relevan.

Editor: Mohamad Yusuf
Twitter
Mural 404: Not Found dengan gambar mirip Jokowi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Polri yang akan mengejar pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang, Banten, dinilai berlebihan alias lebay.

"Kalau polisi masih mengejar kecuali Presidennya sendiri lapor itu lebay," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).

Ia menuturkan dalih Polri mengejar pembuat mural lantaran dianggap menghina lambang negara dinilai tidak relevan.

Baca juga: Ungkap Bahaya Pencetakan Kartu Sertifikat Vaksin, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Turun Tangan

Baca juga: CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya

Baca juga: Tas Youtuber Doni Salmanan Hilang, Janjikan Rp100 Juta Bagi yang Menemukan, Memang Apa Isinya?

Menurutnya, presiden bukanlah bagian dari lambang negara.

"Lambang negara itu bukan Presiden, tetapi garuda pancasila. Jadi sebenarnya tidak relevan dan tidak konteks pasal tentang penghinaan terhadap presiden," ujarnya.

Dijelaskan Fickar, penerapan pasal penghinaan presiden juga dinilai tidak tepat.

Sebab sejarahnya, pasal itu merupakan peninggalan penjajahan Belanda.

"Karena (Indonesia) ini bukan negara kerajaan seperti Belanda. Pasal ini peninggalan penjajah Belanda yaitu penghinaan terhadap ratu karena Belanda memang negara kerajaan (monarchi) yang kepala negara atau rajanya baru berganti jika mati, sedangkan Indonesia itu negara demokrasi yang presiden atau kepala negaranya berganti lima tahun sekali," jelas dia.

Menurutnya, kasus tersebut baru bisa dilakukan penyelidikan jika presiden Jokowi selaku pihak yang digambarkan seni mural itu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Nantinya, kata Fickar, kasus itu tidak ditangani dengan pasal penghinaan presiden.

Sebaliknya jika Jokowi melapor ke polisi, kasus itu bisa dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.

"Jadi tidak relevan penghinaan terhadap presiden kepala negara.

Kecuali menghina terhadap pribadi orangnya dan itupun orangnya yang harus mengadu.

Karena penghinaan atau pencemaran nama baik itu delik aduan atau kejahatan yang baru dapat diproses jika ada pengaduan dari korbannya langsung," tandas dia.

Sebagai informasi, seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Batuceper, Tangerang viral di media sosial.

Aparat kepolisian bergerak menyelidiki kasus ini dengan memburu pembuat mural.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved