Tawuran
Berencana Tawuran Enam Remaja di Senen Ditangkap Minggu Dini Hari , 3 Diantaranya Positif Narkoba
Enam remaja diamankan oleh Satreskrim Polsek Senen karena kedapatan berencana tawuran di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (15/8)
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pelaku tawuran yang dilakukan sekelompok geng motor di Jatiasih, Bekasi pada 11 Juli 2021 lalu berhasil diamankan polisi.
Polda Metro Jaya menangkap 9 pelaku anggota geng motor yang terlibat tawuran di Jatiasih hingga menewaskan satu orang. Tawuran itu dilakukan oleh geng motor dan dilakukan atas persetujuan yang sudah dilakukan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tawuran yang terjadi pada Minggu 11 Juli lalu itu dilakukan sekelompok remaja tanggung. Bahkan dari sembilan pelaku yang diamankan beberapa masih berusia di bawah umur.
"Dari sembilan ini ada lima anak di bawah umur. Yang dewasa pun umurnya 19 sampai 20 tahun, mayoritas mereka remaja tanggung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Baca juga: RSUI Depok Buka Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Umum dan Anak 12 Tahun ke Atas, Ini Jadwalnya
Ada pun tersangka yang berusia dewasa ini berinisial S, ACW, MHP, dan RFR.
Tersangka S diamankan karena diketahui sebagai pelaku pembacokan yang menewaskan sagi orang dari lawan geng motornya.
Sementara tiga tersangka lainnya berperan mengejar korban hingga akhirnya tewas dibacok.
Bahkan tersangka MHP berperan langsung untuk melakukan perekaman saat tawuran berlangsung.
Yusri mengungkap aksi tawuran itu bermula dari aksi saling ejek di media sosial. Sembilan pelaku ini tergabung dalam geng motor bernama 'Geng Enjoy Mabes'.
"Mereka dari Geng Enjoy Mabes, sementara lawannya bernama geng Trouble Maker. Korban yang meninggal dunia dari Geng Trouble Maker setelah dibacok oleh S," ungkap Yusri.
Meski sudah mengamankan sembilan pelaku, polisi masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya. Ada enam pelaku lainnya yang kini tengah dalam pengejaran kepolisian.
Baca juga: Lindungi Bangunan Cagar Budaya, Pemprov DKI Keluarkan Rekomendasi Pemugaran Gereja Imanuel
"Masih ada enam orang lagi yang buron dan kita lakukan pengejaran yang identitasnya sudah kita dapat. Dari enam orang ini ada tiga yang anak di bawah umur," imbuh Yusri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau penyerangan.
Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (*)