Gosip Artis
Setelah Drama Penjemputan Paksa oleh Polisi, Richard Lee Ajak Kartika Putri Berdamai
Razman Arif Nasution menawarkan perdamaian kepada pihak Kartika Putri terkait laporannya di Polda Metro Jaya.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah diamankan penyidik Polda Metro Jaya, pihak Richard Lee langsung ajak pihak Kartika Putri berdamai.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menawarkan perdamaian kepada pihak Kartika Putri terkait laporannya di Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya belum menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca juga: Berkat Atensi dari Kapolri, Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan dan Tidak Perlu Lakukan Wajib Lapor
"Mengenai laporan Karput (Kartika Putri), klien saya tidak berkeberatan untuk perdamaian," tutur Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Laporan Karput masih dalam proses penyidikan dan klien saya belum tersangka," tuturnya.
Razman meminta Kartika Putri untuk membukakan jalan damai dalam perkara yang menjerat kliennya.
Baca juga: Dokter Richard Lee Akhirnya Dipulangkan, Enggan Bicara Banyak, Saya Baru Keluar, Capek
"Kami harap mari sodara Karput cari langkah perdamaian," ujar Razman.
"Ini keinginan kita bahwa tidak ada yang tercederai," lanjutnya.
Apa yang terjadi pada Richard Lee baru-baru ini masih berkaitan dengan laporan dari Kartika Putri.
Richard Lee diamankan karena dianggap melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun media sosial miliknya.
Baca juga: BPIP Bikin Lomba Menulis Bertema Hormat Bendera Menurut Hukum Islam, FZ:Ini Produk Islamophobia Akut
Padahal akun Instagramnya disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik terkait laporan Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ucapan terimakasih kepada Kapolri
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat ditangkap dan dilakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee akhirnya dilepas dan tak ditahan lagi oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis (12/8/2021) malam.
Richard Lee akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasution, istri Richard Lee dan kolega, Kamis malam sekitar pukul 20.00.
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arief Nasution mengatakan kliennya akhirnya tidak ditahan atas atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Klien saya dokter Richard Lee, alhamdulilah tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Bapak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman saat menjemput kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Kasus kliennya yang baru saja dirilis Polda Metro katanya terkait dengan tuduhan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau menggunakan akun orang lain.
"Yang sebelumnya akun telah dilakukan tindakan untuk diisita oleh penyidik sesuai aturan perundangan yang berlaku. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," kata Razman.
Saat ini kata Razman pihaknya belum terpikir untuk melakukan praperadilan.
"Setelah saya bertemu Dirkrimsus Auliansyah Lubis, bertemu Wadir Sitepu, bertemu Kasubdit Siber Rovan, maka kita saya sebagai kuasa hukum wajib hukumnya bertanya tentang apa yang disangkakan kepada klien saya," ujar Razman.
"Setelah kita berdiskusi maka disepakati bahwa klien saya tidak ditahan. Kenapa? Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan tetap saya proses administrasi, tahapan dan pendekatan hukum harus terpenuhi," kata Razman.
Karena itu kata Razman pentingya komunikasi dalam kasus ini.
"Jika ada perbedaan sebelum bertemu, maka saya ingin jelaskan kalau kepolisian melakukan pendekatan hukum seperti ini maka saya melihat tidak ada yang perlu dikorbankan dalam kasus ini. Karena klien saya dikembalikan ke rumahnya dan tak perlu ada yang mempertangung jawabkan kasus ini," katanya.
Karenanya Razman menanti proses di pengadilan.
Terkait dengan laporan Kartika Putri kata Razman kliennya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian.
"Adapun laporan Kartika Putri sekarang masih dalam proses penydikan dan klien saya belum tersangka di kasus tersebut," katanya.
Selain itu kata Razman pihaknya juga menangani pelaporan balik Richard Lee ke Polda Sumsel dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Kami berharap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari jalan penyelesaian dan perdamaian. Mudah-mudahan dengan kejadian ini semua ada jalan terbaik dan inilah keinginan kita semua. Tidak ada yang tercederai. Kerja saya profesional, polisi profesional dan tidak ada yang dikorbankan," katanya.
Razman memastikan Richard Lee tidak wajib lapor.
"Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa. Tidak ada yang berbahaya," ujarnya.
Razman mengatakan alasan kliennya tak ditahan karena kooperatif sejak diamankan.
"Klien kami kooperatif dan dilayani serta diperlakukan dengan baik oleh polisi," katanya.
Menurut Razman kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan tentunya Kapolri akan terus memantau kasus ini.
"Presiden saja boleh memberikan hak istimewanya untuk membebaskan seseorang. Apa masalah dengan klien saya, yang saya katakan ini kasus remeh temeh dan tak perlu diperpanjang," katanya.
Sementara itu Richard Lee mengaku tidak bisa memberikan banyak pernyataan. "Karena saya baru keluar, saya capek banget," katanya.
"Saya ucapkan terimakasih sekali semuanya yang bantu saya. Kapolri bantu saya, Dikrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, penyidik bantu saya, Pak Rasman bantu saya, Pak Kasubdit bantu saya, istri saya luar biasa bantu saya," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan terhadap dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi, bukanlah karena laporan pemain sinetron Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik.
Meski penangkapan Richard Lee juga secara tak langsung masih terkait dengan hal itu.
"Penangkapan terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik. Ilegal akses ini dilakukan tertanggal 9 Agustus lalu. Penyitaan barang bukti itu juga dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Yunarto Geram kepada Buzzer yang Framming Hasil Survei Kepuasan kepada Pemerintah Seolah Tinggi
Karena hal itu kata Yusri, Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP.
"Dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Yusri.
Karenanya Yusri memastikan penangkapan Richard Lee di rumahnya bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Jadi ini dua perkara berbeda ya. Yang pertama adalah dugaan pencemaran nama baik, namun penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dr-richard-lee-dan-kartika-putri-yang-tengah-berseteru-akibat-kosmetik.jpg)