VIDEO Jerinx SID Berangkat dari Bali ke Jakarta Melalui Jalan Darat Penuhi Panggilan Polisi

Menurutnya Jerinx tidak bisa menggunakan jalur udara atau naik pesawat karena tidak memenuhi syarat menjadi penumpang pesawat.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada Kamis (12/8/2021) hari ini, pihaknya memang menjadwalkan memeriksa musisi Jerinx SID sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Dari hasil komunikasi dengan Jerinx katanya Jerinx bersedia memenuhi panggilan penyidik, Kamis.

"Kami memang menjadwalkan memeriksa saudara J hari ini. Hasil komunikasi dengan saudara J, dia siap menghadiri pemanggilan. Sekarang ini J sudah berangkat dari Bali sejak pagi ke Jakarta, dengan menggunakan jalur darat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya Jerinx tidak bisa menggunakan jalur udara atau naik pesawat karena tidak memenuhi syarat menjadi penumpang pesawat.

Baca juga: Jerinx Punya Riwayat Sakit Berat hingga Tidak Bisa Vaksin dan Mangkir Jalani Pemeriksaan, Benarkah?

Baca juga: Alasan Jerinx SID Kembali Mangkir Pemeriksaan Polisi : Saya Akan Hadapi Kasus Ini dengan Gentle

Baca juga: Musisi Jerinx SID Mangkir ke Polda Metro, Kombes Yusri: Panggilan Kedua Tidak Datang, Jemput Paksa

"Karena yang bersangkutan tidak divaksin, dan terkait kondisi kesehatannya. Jadi ia menggunakan jalur darat, dan kita tunggu saja, untuk bisa diperiksa hari ini," kata Yusri.

Sebelumnya musisi Jerinx SID dipastikan mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021).

Ia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada kemungkinan menjemput paksa Jerinx, jika nanti tak hadir dalam panggilan kedua.

Sesuai mekanisme, kata Yusri penjemputan paksa akan dilakukan bila tersangka kasus pengancaman tersebut tidak memenuhi panggilan keduanya. 

Baca juga: Alasan Sakit, Jerinx SID Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Metro

Baca juga: Nora Alexandra Ajak Damai Adam Deni Sebelum Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengancaman

"Ada mekanismenya, ada panggilan kedua. Nanti kedua boleh nggak bilang sakit? Boleh saja, ada mekanismenya lagi nantinya,"  kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Mekanisme selanjutnya usai panggilan kedua Jerinx tak datang kata Yusri ada tindakan penjemputan paksa. 

"Polisi berwenang menjemput untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya musisi Jerinx SID dipastikan mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021) hari ini.

Ia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Namun Jerinx yang berada di Bali dipastikan tak hadir setelah berkordinasi dengan penyidik karena mengaku kurang sehat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Jerinx berhalangan hadir atau mangkir panggilan pihaknya dengan alasan sakit.

Baca juga: Agendakan Pemeriksaan Jerinx Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi: Akan Kita Tunggu Sampai Datang

"Hari ini kita jadwalkan, pemeriksaan. Kemudian tadi ada kontak dari saudara J sendiri dan kuasa hukumnya dengan penyidik yang menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

"Kalau ditanya penyakitnya apa, silakan tanya ke saudara J," tambah Yusri.

Karenanya kata Yusri pihaknya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap suami dari Nora Alexandra tersebut dan melayangkan kembali panggilan kedua.

"Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua, karena mekanismenya seperti itu menurut KUHP. Kita akan lakukan pemanggilan yang kedua dan besok akan kita rencanakan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Penetapan tersangka kata Yusri dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Seperti diketahui kasus ini berawal dari saling komentar di media sosial Instagram.

Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved