Kabar Selebriti

Alasan Sakit, Jerinx SID Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Metro

Musisi Jerinx SID dipastikan mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021).

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi asal Bali, Jerinx SID, batal diperiksa polisi karena sakit, Senin (9/8/2021). Ia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID dipastikan mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021).

Ia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Namun, Jerinx yang berada di Bali dipastikan tak hadir setelah berkordinasi dengan penyidik karena mengaku kurang sehat.

Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Genjot Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Jerinx berhalangan hadir atau mangkir panggilan pihaknya dengan alasan sakit.

"Hari ini kita jadwalkan, pemeriksaan. Kemudian tadi ada kontak dari saudara J sendiri dan kuasa hukumnya dengan penyidik yang menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

"Kalau ditanya penyakitnya apa, silakan tanya ke saudara J," tambah Yusri.

Karenanya kata Yusri pihaknya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap suami dari Nora Alexandra tersebut dan melayangkan kembali panggilan kedua.

"Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua, karena mekanismenya seperti itu menurut KUHP. Kita akan lakukan pemanggilan yang kedua dan besok akan kita rencanakan," jelasnya.

Baca juga: Studi Kemenkes: Dua Dosis Vaksin Sinovac 95 Persen Sanggup Cegah Kematian Lansia Akibat Covid-19

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Penetapan tersangka kata Yusri dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Seperti diketahui kasus ini berawal dari saling komentar di media sosial Instagram. Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Baca juga: Tak Punya Sertifikat Vaksin, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Bisa Pakai Surat Dokter

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved