VIDEO Jerinx SID Berangkat dari Bali ke Jakarta Melalui Jalan Darat Penuhi Panggilan Polisi
Menurutnya Jerinx tidak bisa menggunakan jalur udara atau naik pesawat karena tidak memenuhi syarat menjadi penumpang pesawat.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Namun Jerinx yang berada di Bali dipastikan tak hadir setelah berkordinasi dengan penyidik karena mengaku kurang sehat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Jerinx berhalangan hadir atau mangkir panggilan pihaknya dengan alasan sakit.
Baca juga: Agendakan Pemeriksaan Jerinx Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi: Akan Kita Tunggu Sampai Datang
"Hari ini kita jadwalkan, pemeriksaan. Kemudian tadi ada kontak dari saudara J sendiri dan kuasa hukumnya dengan penyidik yang menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
"Kalau ditanya penyakitnya apa, silakan tanya ke saudara J," tambah Yusri.
Karenanya kata Yusri pihaknya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap suami dari Nora Alexandra tersebut dan melayangkan kembali panggilan kedua.
"Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua, karena mekanismenya seperti itu menurut KUHP. Kita akan lakukan pemanggilan yang kedua dan besok akan kita rencanakan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Penetapan tersangka kata Yusri dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).
Seperti diketahui kasus ini berawal dari saling komentar di media sosial Instagram.
Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.
Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.(bum)