Dugaan Korupsi

Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Seharusnya Dihukum 88.000 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Seharusnya Dihukum 88 Ribu Tahun Penjara. Simak selengkapnya dalam berita ini.

dok.dpr
Juliari Batubara. 

Mari kita membandingkan hukuman Jaksa Pinangki dengan hukuman bagi seorang nenek pencuri kakao di Banyumas.

Nenek tersebut diketahui mencuri 3 buah kakao seharga Rp30.000 untuk dijadikan benih.  

Baca juga: Relawan Mabes Polri Gelar Vaksinasi Massal 2.000 Orang, Wali Kota Tangsel: Jangan Lupa Vaksin Kedua

Hakim kemudian menyatakan si nenek bersalah dan divonis 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan.

Maksud dari masa percobaan 3 bulan adalah si nenek tidak perlu masuk penjara jika selama 3 bulan tidak mengulangi perbuatannya. 

Nah, mari kita hitung perbandingannya dengan kasus Jaksa Pinangki. 

Jaksa Pinangki terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dollar atau setara dengan Rp7 milliar jika kurs rupiah terhadap dollar adalah Rp14 Ribu. 

Sekarang mari kita hitung perbandingannya dengan kasus si nenek di Banyumas untuk mengetahui berapa lama harusnya Pinangki dipenjara kalau dibandingkan kasus si nenek. 

Jika si nenek yang mencuri buah kakao seharga Rp30 ribu divonis 1 bulan penjara (walaupun kemudian diberi masa percobaan 3 bulan), maka seharusnya Pinangki yang melakukan tindak korupsi senilai Rp7 milliar harusnya terkena penjara 19.444 tahun. 

Jika dari ilmu perbandingan matematika, seharusnya selama itulah Pinangki dipenjara. 

Baca juga: Ikut Layanan Vaksinasi Merdeka, Seluruh Dagangan Slamet Diborong Kapolsek Matraman

JAKSA PINANGKI DIPECAT

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat (6/8/2021) hari ini.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved