Buronan KPK
Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius Meski Beberapa Negara Sudah Merespons Red Notice
Beberapa negara anggota Interpol sudah merespons red notice terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Amur mengungkapkan alasan red notice Harun Masiku baru diterbitkan, setelah tahunan menjadi buronan.
Dia bilang, penerbitan red notice harus berdasarkan permintaan dari penyidik.
Ia menyampaikan, penyidik KPK baru meminta penerbitan red notice Harun Masiku, sebulan yang lalu.
Baca juga: Sebelum Lalai Suntikkan Vaksin Kosong, EO Sudah Vaksinasi 599 Orang di Sekolah Tempat Dia Ditugasi
Amur tidak mengetahui alasan KPK baru meminta adanya red notice terhadap buronannya tersebut.
"Permintaan bukan kami."
"NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik."
Baca juga: 34 Warga Cina Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi: Mereka Punya Izin Tinggal Terbatas
"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," paparnya.
Setelah mendapatkan permintaan ini, kata Amur, NCB interpol baru mengirimkan hasil gelar perkara permohonan penerbitan red notice kepada markas besar interpol di Lyon, Perancis.
"Jadi (red notice terbit) sebulan lalu."
"NCB Interpol Indonesia yang memproses lalu kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya," ucap Amur.
KPK Bilang Harus Ada Permintaan dari Negara Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan NCB Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Namun, nama buronan KPK atas perkara korupsi pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu tidak dapat dicari dalam daftar red notice interpol, di laman resminya.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya sudah menanyakan Interpol perihal tersebut.
Baca juga: Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Puskesmas Kramat Jati Siapkan Tenda Khusus
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021).