VIDEO Vaksinator Vaksin Kosong di Pluit Merupakan Perawat, Gunakan Hari Libur Jadi Relawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan RO merupakan perawat yang dimintai tolong karena vaksinasi massal butuh relawan
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.comJunianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA -- EO, tenaga kesehatan yang menyuntikkan vaksin kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara memiliki kemampuan melakukan sebagai vaksinator.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan EO merupakan perawat yang dimintai tolong karena vaksinasi massal butuh relawan sebagai vaksinator.
Yusri Yunus mengatakan EO sehari-harinya bekerja di salah satu klinik.
Selama bekerja di sana, EO tidak ada berhubungan dengan suntik menyuntik.
Ia hanya melakukan tugas vaksinator saat jadi relawan.
Baca juga: VIDEO Vaksinator Vaksin Kosong di Sekolah Pluit Timur Menangis Histeris Minta Maaf
Baca juga: Vaksinator yang Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: EO yang Lalai Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong Bekerja di Klinik, Saat Libur Jadi Relawan Vaksinator
“Tugasnya setiap hari selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta dia adalah sebagai vaksinator,” ucap Yusri, Selasa (10/8/2021).
Dengan tugas sebagai vaksinator, otomatis EO memiliki kemampuan untuk menyuntikkan vaksin.
Sehingga yang bersangkutan memang kompeten meski melakukan sebuah kelalaian.
“Orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi. Termasuk ibu EO ini punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Jakarta Utara Dalami Dugaan Vaksin Kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur yang Viral di Medsos
Baca juga: Soal Pembukaan Mal, Wali Kota Bekasi Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
“Kalau bekerja dia tidak memberi vaksin kepada masyarakat, tapi saat dia libur. Itu lah kemudian dia jadi relawan. Jadi tidak setiap hari dia nyuntik tidak,” ucap Yusri.
Sebelumnya EO ditetap sebagai tersangka usai dianggap lalai menyuntikkan vaksin kosong dan disangkakan melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ungkap Yusri.
Sementara barang bukti yang disita dari kasus tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, satu syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
Sebelumnya video yang menunjukkan seorang tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin di lengan remaja pria viral di media sosial. Penyuntikan vaksin itu disebut-sebut dalam keadaan kosong.
Baca juga: Meski Tiadakan 100 Pos Penyekatan untuk Digantikan Ganjil-Genap, STRP di Jakarta Masih Diperlukan
Baca juga: Ribuan Karyawan di Kawasan Industri Lippo Cikarang Jadi Peserta Vaksinasi Covid-19
Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, jarum suntik yang ditancapkan ke lengan remaja pria yang mengenakan kaos putih dengan celana pendek hitam itu tidak ada vaksinnya.
Informasi itu ditambah dengan keterangan dalam video, bahwa penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di Sekolah IPK Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021) silam.
"Teman Cucu saya vaksin di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, suntik kosong. Setelah Protes dan cuma say Sorry. Dan suntik kembali. Hati-hati agar dapat diperhatikan. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," narasi dalam video yang beredar tersebut. (jhs)