Kriminalitas

Beraksi di 30 Lokasi di Jakarta-Tangerang, Komplotan Spesialis Ganjal ATM Ini Gasak Uang Rp 1 Miliar

Kelompok ini sudah beraksi sejak 1 tahun terakhir dengan asaran mesin ATM di mini market dan pom bensin yang minim pengawasan atau penjagaan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Unit V Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk spesialis ganja ATM di Jakarta dan Tangerang, Banten. 

WARTAKOTLIVE.COM, KEBAYORAN BARU --- Unit V Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menciduk pelaku spesialis ganjal ATM di Jakarta dan Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, ada enam orang tersangka yang diamankan di Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, enam tersangka memiliki peran berbeda.

"Jadi ND ini adalah kaptennya, dia yang memimpin kelompok spesialis ganjal ATM," ucap dia, Selasa (10/8/2021).

Yusri melanjutkan, EC berperan sebagai pengganjal tusuk gigi di lubang mesin ATM.

R, E dan S berperan memantau korban yang ingin ke mesin ATM ataupun saat meninggal lokasi.

"G ini yang mengambil ATM korban yang terganjal di mesin menggunakan gergaji besi," ujar dia.

Dari keterangan pelaku, kata Yusri mereka sudah beraksi sekira 30 lokasi di Jakarta dan Tangerang.

Dari 30 lokasi, pelaku sudah menguras isi ATM para korban mencapai Rp 1 miliar.

Kelompok ini sudah beraksi sejak 1 tahun terakhir dengan asaran mesin ATM di mini market dan pom bensin yang minim pengawasan atau penjagaan.

"Ini adalah modus lama yang sering di gunakan para pelaku," kata Yusri.

Dari enam orang, ada tiga pelaku residivis kasus narkoba berinisial ND, G, dan EC.

Pihaknya bakal mendalami kasus narkoba dari para pelaku karena setelah di cek urine positif sabu.

Kemudian saat ditangkap ada bungkusan bekas sabu yang ditemukan dk rumah ND.

"Mereka juga residivis kasus pencurian dan pemberatan," tutur Yusri.

Biasanya pelaku ini berpura-pura menolong korban yang merasa kesulitan karena ATM nya terganjal.

Kemudian, korban disuruh memencet tombol cancel dan diminta mengulang memasukan pin ATM.

Dari situ pelaku R yang mengantre dibelakang korban mencatat pin ATM yang dipencet.

"Pelaku menarik uang sebanyak-banyaknya, ada juga yang ditransfer setelah berpindah ke rekening pelaku dan diambil, pelaku kemudian memblokir ATM," jelas dia.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. 

Baca juga: Komplotan Spesialis Ganjal ATM Jakarta--Banten Kaya Mendadak, Sekali Beraksi bisa Raup Rp 120 Juta

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved