Senin, 4 Mei 2026

Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara, Abraham Samad: Melegalkan Gratifikasi

Menurut Abraham, melalui aturan baru itu, Firli Bahuri Cs kini tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.

Tayang:
Wartakotalive.com/Dany Permana
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai Perkom 6/2021 dapat meruntuhkan muruah lembaga antirasuah tersebut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai Perkom 6/2021 dapat meruntuhkan muruah lembaga antirasuah tersebut.

"Perkom (peraturan komisi) ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi."

"Dan ini akan meruntuhkan muruah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Abraham kepada Tribunnews, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Prabowo Subianto Tak Ikut Pasang Baliho, Pengamat: Elektabilitasnya Mentok

Menurut Abraham, melalui aturan baru itu, Firli Bahuri Cs kini tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.

"Dengan diberlakukannya Perkom ini, akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi."

"Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan Perkomnya ini," ucap Abraham.

Baca juga: Temuan Ombudsman Soal TWK Diabaikan Pimpinan, Novel Baswedan: KPK Bukan Punya Firli Bahuri Dkk

Sebelumnya, pimpinan KPK menerbitkan Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Dari salinan yang didapat Tribunnews, Perkom itu ditandatangani empat pimpinan KPK pada 30 Juli 2021.

Hanya ada satu pimpinan yang tidak ikut tanda tangan, yaitu Alexander Marwata.

Baca juga: Segera Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Puskesmas Kramat Jati Siapkan Tenda Khusus

Dalam Perkom 6/2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.

Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:

(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Baca juga: Meski Secara Nominal Kecil, Angka Kematian di Luar Jawa Lebih Tinggi, Naik 283,41 Persen

(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Pasal 2B

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Pemerintah Harmonis Tangani Pandemi Covid-19, Tak Ada Tarik-menarik Kekuasaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved