Berita Nasional
Pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan Bukan Solusi Utama, Josias Sarankan Benahi Manajemen Lapas
Arthur Josias Simon Runturambi menyebut upaya pemindahan tersebut bukanlah esensi utama dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8) lalu.
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Baca juga: Kabur dari Lapas Abepura pada 8 Januari 2016, Teroris KKB Osimin Wenda Diciduk di Puncak Jaya Papua
Ini bukan pertama kalinya Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham melakukan pemindahan napi narkoba.
Namun, menurut Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, upaya pemindahan tersebut bukanlah esensi utama dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Pasalnya, dari hasil ungkap kasus jajaran BNN dan Polri masih mendapati pengedar narkoba yang dikendalikan bandar dari balik jeruji besi.
"Kebanyakan Pemindahan narapidana kasus narkoba ini hanya sebatas SOP saja. Kasus narkoba karakteristiknya itu berbeda ada pada bandar. Sama saja pindahin kenyamanan dari satu lokasi ke Nusakambangan," kata Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi dibubungi wartawan, Selasa (10/8/2021).
Josias Simon menambahkan, hal yang juga penting diperhatikan adalah bagaimana memperbaiki manajemen di lingkungan Lapas sendiri.
Baca juga: DPR Akan Panggil Dirjen Lapas, Kabareskrim dan Kepala BNN Cari Solusi Persoalan Narkotika di Lapas
Sebab, menurutnya, dalam sejumlah temuan sebelumnya, masih ada petugas Lapas yang 'main mata' dengan narapidana.
"Katakan beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam Lapas seperti telepon genggam kaitannya dengan aktor dan konteksnya dan ini menjadi perhatian khusus," ujarnya.
Kendati demikian, keterlibatan itu pun tidak terlepas dari kelonggaran aturan di setiap masing-masing Lapas.
Sehingga, wajar saja jika hal tersebut dimanfaatkan para bandar nakorba untuk mengendalikan bisnisnya dari dalam jeruji besi.
"Di dalam Lapas sendiri tidak ada kepastian. Mana cara membedakan antara bandar dan penyalahguna. Ketika masuk ke Lapas itu begitu saja. Kita masuk ke Lapas tidak tahu mana bandar mana penyalahguna. Itu yang kemudian potensinya sangat besar sekali," ucapnya.
Menurutnya, untuk melihat efektif atau tidaknya pemindahan narapidana narkoba harus dilihat dari cara bagaimana petugas membedakan status bandar dengan penyalahguna.
Sebab, bagaimana pun kasus narkoba erat hubungannya dengan bandar yang mengendalikan peredaran narkoba.
Baca juga: Kejaksaan Agung Segera Pecat Pinangki Usai Dieksekusi ke Lapas, Tak Terima Gaji Sejak September 2020
"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama, sehingga BNN panas. Padahal namanya Lapas narkotika artinya tahu betul cara menangani," tuturnya.
DPR akan panggil Ditjen PAS atasi masalah narkoba di Lapas
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan persoalan lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait narkotika tidak bisa didiamkan begitu saja.
Karenanya, Herman berencana mencari jalan keluar atau solusi dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk bertemu Komisi III DPR RI.
"Dalam momentum reformasi justice yang sekarang didengung-dengungkan oleh lembaga penegak hukum, kami berkeinginan di masa sidang berikutnya kita lakukan pembicaraan bersama antara penegak hukum, Komisi III dan Dirjen Lapas untuk mencari jalan keluar," ujar Herman, dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia', Rabu (21/7/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu memaparkan pihak-pihak yang akan Komisi III DPR RI panggil untuk bersama-sama mencari solusi.
Antara lain Dirjen Lapas Reynhard Silitonga, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, serta Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.
"Jadi saya sebagai Ketua Komisi III berencana setelah PPKM Darurat bisa meredakan Covid-19, di masa sidang berikutnya di bulan Agustus nanti akan mengundang Dirjen Lapas, Kabareskrim, dan Kepala BNN, untuk kita bicarakan jalan keluarnya terkait narkotika yang napinya sudah menumpuk di hampir seluruh lapas di Indonesia," ungkapnya.
Tak sekadar membahas banyaknya napi narkotika yang menyumbang keterisian di lapas, Herman mengatakan kebijakan penegakan hukum terkait narkotika juga akan dibahas.
"Kebijakan penegakan hukum terkait narkotika harusnya bagaimana supaya lapas itu tidak menjadi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang kemudian terjadi penumpukan manusia di sana yang 50 persennya karena kasus narkotika," kata Herman.
Penumpukan napi narkotika di lapas-lapas, kata Herman, justru menimbulkan berbagai persoalan tambahan.
Salah satunya pengelolaan lapas yang dinilai Herman kacau balau karena overcapacity hingga kekurangan petugas lapas yang ditugaskan.
Baca juga: Ditjen Pas Bakal Pindahkan Napi yang Buat Ekstasi di RS di Salemba ke Nusakambangan
"Selain itu minimnya penghasilan gaji petugas lapas akhirnya menjadikan mereka demoral hazard didalam hal menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.
"Pandangan-pandangan saya semacam itu, kiranya dalam fungsi pengawasan kami dan fungsi kami sebagai legislator dari pertemuan Dirjen Lapas, Kabareskrim, kepala BNN, bisa membuahkan satu keputusan bersama yang mana terobosan-terobosan akan kita bikin, termasuk merubah UU," tandasnya.