Kasus Narkoba

Ditjen Pas Bakal Pindahkan Napi yang Buat Ekstasi di RS di Salemba ke Nusakambangan

Ditjen Pas Kemenkumham akan memindahkan Ami Utomo tersangka narkoba yang kedapatan membuat ekstasi di ruang VVIP RS di Salemba ke Nusakambangan.

Penulis: Joko Supriyanto |
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi: Ditjen Pas Bakal Pindahkan Napi yang Buat Ekstasi di RS di Salemba ke Nusakambangan 

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Ditjen Pas Kemenkumham akan memindahkan Ami Utomo tersangka narkoba yang kedapatan membuat ekstasi di ruang VVIP RS di Salemba ke Nusakambangan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan jika Ami Utomo merupakan warga binaan rutan Salemba yang telah divonis 15 tahun penjara, hanya saja ia baru menjalani massa hukuman 2 tahun penjara.

"Benar jika Narapidana atas Ami Utomo Putro alias AU adalah Narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun.

"Ami Utomo merupakan narapidana Rutan Salemba," kata Rika, Kamis (20/8/2020).

Rika tidak menjelaskan secara detail mengenai status Ami Utomo yang masih berada di rutan meski pengadilan telah memvonisnya 15 tahun penjara akibat perbuatannya mengedarkan narkoba.

"Nah itu kaitannya dia ini belum inkrah. Ini kan berkaitan dengan penegak hukum lainnya.

BREAKING NEWS: Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen Tangerang, Pejabat Satpol PP Nyamar

"Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari kejaksaan," katanya.

Terkait, kondisi kesehatan Ami Utomo, Rika mengatakan jika memang Ami Utomo tengah dalam kondisi sakit.

Kendati demikian ia engan menjelaskan lebih rinci kenapa Ami Utomo dirawat hingga dua bulan di rumah Sakit Rujukan RS Abdul Rojak Salemba.

Lagi, Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Bulak Kapal Bekasi Telan Korban Jiwa

Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Hari ini akan kami pindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ucapnya.

Polisi Bakal Panggil Dokter dan Perawat Terkait Ruang VVIP RS Swasta Jadi Pabrik Ekstasi Napi

Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pihak rumah sakit atas pengakapan Ami Utomo (42) seorang napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di Rumah Sakit Swasta.

"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi, Kamis (20/8/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved