Berita Jakarta
Patroli PPKM Darurat, Polsek Matraman Temukan 9 Remaja Asyik Pesta Ganja dan Minuman Keras
Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata Polisi menemukan 1,5 Kg ganja yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sembilan remaja yang asyik berkumpul di sebuah rumah Jalan Multi Karya, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur digerebek aparat Polsek Matraman.
Polisi datang ke lokasi saat patroli wilayah mendapati remaja yang sedang berkumpul pada Minggu (8/8/2021) dini hari.
Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata Polisi menemukan 1,5 kg ganja yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, ketika itu pihaknya sedang patroli PPKM darurat di wilayah hukumnya.
Saat melintas di rumah tersebut, ada suara keramaian dari rumah yang dijadikan tempat berkumpulnya para remaja.
"Mereka berkerumun, ketawa-ketawa, kita datangi ke lokasi mereka sedang meminum-minuman keras dan memakai ganja," kata Tedja, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Polres Metro Jaksel Tangkap Tiga Tersangka Kasus Ganja, Satu di Antaranya Vokalis Rap NEO
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja 60 Kg, Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Tedja melanjutkan, dari sembilan orang itu, dua diantaranya ternyata bandar narkoba jaringan Lapas.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan atasnya.
"Karena barang buktinya cukup besar, maka kita akan melakukan pengembangan, semuanya sudah kita data dan periksa," ucapnya.
Kini pemeriksaan secara intensif masih dilakukan aparat kepolisian demi membongkar jaringan tersebut.
Baca juga: Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kontrakan, Kawanan Polisi Reserse Polrestro Jakut Sita 52,9 Kg Ganja
Para pelaku bakal di jerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas dia.
Kasus lain
Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kontrakan, Kawanan Polisi Reserse Polrestro Jakut Sita 52,9 Kg Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan transaksi peredaran narkoba jenis ganja seberat 52,9 kilogram dengan dua bandar narkoba yang masing-masing berinisial BA dan SR.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pengungkapan itu terjadi di Perumahan Griya Jingga Permai, Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (28/6/2021) silam.