Kabar Selebriti

Jika tak Penuhi Panggilan Kedua, Polisi akan Jemput Paksa Jerinx

Polda Metro Jaya persiapkan surat pemanggilan kedua kepada musisi asal Bali, Jerinx, karena tak hadir pada pemanggilan pertama.

Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Pribadi
Musisi Bali, Jerinx, bakal dipanggil paksa oleh Polda Metro Jaya jika kembali mangkir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengancaman I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021).

Polisi menyebut, Jerinx tak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang dalam kondisi sakit.

Konfirmasi itu disampaikan melalui kuasa hukum Jerinx kepada penyidik.

Baca juga: Motor Wanita Terapis Bekam yang Tewas di Kolong Tol Ditemukan di Stasiun Cakung Begini Dugaan Polisi

Akibat tak memenuhi panggilan itu, polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Jerinx.

Polisi juga mewanti-wanti Jerinx terkait mekanisme dan kemungkinan penjemputan paksa apabila tak hadir di panggilan kedua.

"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir? Tentu ada mekanismenya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa. Jadi saudara J harus hadir ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Untuk itu, polisi kini fokus untuk mempersiapkan panggilan kedua untuk Jerinx.

Polisi berharap Jerinx bisa hadir pada panggilan kedua nanti agar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka bisa dilakukan sesuai prosedur.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua,” ujarnya.

Baca juga: Dukung Kebangkitan UMKM Tanah Air, Kolaborasi Link Net dan Nobu Bank Luncurkan DUIT

“Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelasnya.

Pemeriksaan Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman sedianya dilakukan hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Namun, Jerinx tidak datang dengan alasan sakit.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.

Hal itu dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan sebanyak dua kali.

Kasus perseteruan ini bermula dari Adam Deni yang membuat pengakuan melalui unggahan di Instagram-nya bahwa ia menerima ancaman hingga makian dari Jerinx.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Jerinx perihal sejumlah artis yang senang diendorse Covid-19 usai berlibur dari Bali, dan membuat Adam Deni mempertanyakan kebenaran hal itu.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. 

Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved