Kabar Selebriti

Jika tak Penuhi Panggilan Kedua, Polisi akan Jemput Paksa Jerinx

Polda Metro Jaya persiapkan surat pemanggilan kedua kepada musisi asal Bali, Jerinx, karena tak hadir pada pemanggilan pertama.

Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Pribadi
Musisi Bali, Jerinx, bakal dipanggil paksa oleh Polda Metro Jaya jika kembali mangkir. 

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Jerinx perihal sejumlah artis yang senang diendorse Covid-19 usai berlibur dari Bali, dan membuat Adam Deni mempertanyakan kebenaran hal itu.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. 

Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved