Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman
Kata Bima, ketegasan dan kasih sayang sama-sama dibutuhkan dalam krisis dan kesulitan, khususnya di situasi pandem Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya meminta ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan, harus disertai rasa kasih sayang.
Satpol PP, katanya, merupakan unit strategis dalam penegakan peraturan daerah.
“Ketegasan tanpa kasih sayang adalah kezaliman, namun kasih sayang tanpa ketegasan adalah kelemahan," ujar Bima saat pelatihan virtual Satpol PP, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Minta Semua Pihak Bersatu Tangani Pandemi Covid-19, Moeldoko: Kritik Silakan, tapi Jangan Ngaco
Kata Bima, ketegasan dan kasih sayang sama-sama dibutuhkan dalam krisis dan kesulitan, khususnya di situasi pandem Covid-19.
"Para pamong Praja Wibawa harus menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah-tengah keseharian warga, dan pelaku usaha yang bertahan hidup," tuturnya.
Sementara, praktisi komunikasi Risang Rimbatmaja menyampaikan beberapa teori dan prinsip komunikasi dalam pelatihan tersebut.
Baca juga: Jokowi Bakal Targetkan Vaksinasi Covid-19 Hingga 5 Juta per Hari, Bidan Dikerahkan Jadi Vaksinator
Dia bilang, motif utama atau niat dalam berkomunikasi harus jelas.
"Bukankah tujuan kita untuk menyampaikan pesan?"
"Kalaupun harus berbeda pendapat, kita bukan mencari menang, hanya karena berseragam yang gagah,” ulas Risang.
Baca juga: Ray Rangkuti: Perlombaan Menuju 2024 Ada Dua Varian, Capres Baliho dan Capres Kinerja
Peserta diajak membangun sikap mental komunikasi empatik, jangan hanya menindak pelanggar prokes.
“Beri juga apresiasi dan pujian bagi mereka yang memakai masker, mempraktikkan cuci tangan, dan mematuhi jaga jarak,” paparnya.
Mendagri: Jangan Baju Keren tapi Etika dan Perilaku Seperti Preman
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak beda dari preman, jika menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban.
Tito meminta Satpol PP bertindak persuasif dibandingkan koersif, dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jangan samakan Satpol PP dengan preman."
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak? Putuskan dengan Pikiran Jernih, Jangan Sampai Keliru
"Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi,” kata Tito saat memberikan pengarahan kepada Kepala Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin (19/7/2021).
“Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” imbuh Mendagri.
Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.
Baca juga: Minta Vaksin Covid-19 Jangan Distok, Jokowi: Dikirim Langsung Cepat Habiskan
Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.
“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu."
"Upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Kabulog dan Mensos Jangan Ragu-ragu Salurkan Bansos, yang Penting Kita Enggak Mencuri
Ia juga menuturkan, aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas.
Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itupun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.
“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” bebernya.
Baca juga: Mobil Jenazah Antre, TPU Jombang Pernah Makamkan 52 Jasad Pasien Covid-19 dalam Sehari
Mendagri juga menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
Baca juga: Staf Presiden Pastikan Jokowi Pimpin Penanganan Covid-19 Selama 24 Jam dan Kerahkan Seluruh Kekuatan
“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” tegasnya.
Dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM, diharapkan Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika dan moral.
“Satpol PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan,” terang Tito.
Baca juga: Satgas Madago Raya Kembali Baku Tembak dengan Kelompok MIT Poso, Satu Teroris Tewas
Tito mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penertiban PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Salah satu poinnya menyinggung jajaran Satpol PP menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban di masa PPKM.
Baca juga: Jokowi Imbau Kementerian/Lembaga dan Pemda Fasilitasi Tempat Isoman untuk Pegawai Positif Covid-19
Pada poin kedua tertulis, Mendagri memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
“Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM."
"Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis SE tersebut.
Baca juga: Beredar Foto Setya Novanto Bawa Handphone, Ditjenpas Kemenkumham: Itu Tahun Lalu Pas Iduladha
Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban, diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Pada konferensi pers Sabtu (18/7/2021), Mendagri mengatakan telah menelpon Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, usai mendengar kabar aksi arogan yang dilakukan oknum Satpol PP di sebuah kafe di daerah tersebut.
Tito mengatakan, penindakan terhadap oknum Satpol PP telah dilakukan hingga dilakukan pencopotan.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR: Ternyata Pemerintah Belum Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Pandemi
“Kasus di Gowa sudah dilakukan penindakan."
"Saya juga sudah menelepon kepada Bupati, Pak Adnan Yasin Limpo, langsung dicopot dan lain-lain,” beber Mendagri.
Mendagri juga mengingatkan kepada Kepala Satpol (Kasatpol) PP di seluruh daerah agar tidak sampai mengulang kasus yang sama.
Baca juga: Instruksi Kasatpol PP DKI kepada Anak Buahnya: Jangan Buat Masyarakat Lebih Sakit dengan Arogansi
Kasatpol PP juga diminta agar menjaga moril anggotanya masing-masing.
“Kami sudah rapat dengan seluruh kepala daerah, kepada Ka Satpol PP, Dirjen Adwil yang menangani Satpol PP."
"Kasatpol PP belajar kasus di Gowa agar jangan sampai terulang kasus yang sama."
Baca juga: Menko PMK Bilang Indonesia Darurat Militer, PKS: Jangan Asal Gunakan Istilah, Ada Konsekuensi Hukum!
"Kemudian menjaga moril anggotanya masing-masing.”
“Kami juga menyampaikan penekanan mengenai tata cara penanganan PPKM dalam rangka penegakan hukum oleh Satpol PP,” lanjutnya. (Reynas Abdila)