Rabu, 29 April 2026

Berhari-hari Pedagang Asal Jakarta Disandera dan Disiksa di Mobil, Pelaku Minta Tebusan Rp5 Miliar

Korban berhasil kabur saat para pelaku tengah beristirahat di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Editor: Mohamad Yusuf
(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Seorang pedagang asal Jakarta dilaporkan menjadi korban penyanderaan disertai kekerasan di dalam mobil selama beberapa hari. Korban berhasil kabur saat para pelaku tengah beristirahat di wilayah Madiun, Jawa Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi penyanderaan dilakukan kepada seorang pedagang asal Jakarta.

Bahkan pelaku tega menyiksa korban bernama HH selama berhari-hari yang disandera di dalam mobil.

Dalam aksinya itu pelaku penyanderaan meminta kepada korban uang tebusan sebesar Rp5 miliar.

Beruntung, korban berhasil kabur saat para pelaku tengah beristirahat di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Dikutip dari Kompas.com, korban berinisial HH, seorang pedagang yang berasal dari Jakarta disandera oleh orang tak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengungkapkan, korban berhasil kabur dari penyanderaan tersebut pada Rabu (4/8).

Korban kabur ketika para pelaku beristirahat di wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Menurut Raja, para pelaku berjumlah empat orang menggunakan mobil Fortuner untuk menyandera korban.

Ketika pelaku lengah, korban langsung tancap gas dan mengarahkan mobil ke Kabupaten Nganjuk.

“Saat para pelaku turun dan minum kopi, korban langsung yang berada dibelakang berpindah ke bagian depan. Korban lalu tancap gas kabur,” kata Raja.

Raja berujar, para pelaku kemudian melakukan pengejaran dengan menumpang ojek.

Saat aksi kejar-kejaran, warga melaporkannya ke Polsek Saradan,

Korban menabrak mobil boks dan kabur, sehingga ia sempat dikira sebagai pelaku tabrak lari.

Seusai diamankan, korban diserahkan ke Polres Madiun untuk pemeriksaan.

Setelah diperiksa barulah terungkap kasus penyanderaan tersebut.

Menurut Raja, korban disekap selama tiga hari oleh pelaku sejak Senin (2/8).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved