Rabu, 29 April 2026

Satpam

Polisi Tetapkan Satpam GBK Sebagai Tersangka yang Memukul Pemuda di Senayan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan satpam GBK sebagai tersangka karen menganiaya seorang pemuda.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
ISTIMEWA
ILUSTRASI satpam. Polsek Metro Tanah Abang akhirnya menetapkan seorang Satpam GBK sebagai tersangka dan langsung menahannya karena menganiaya seorang pemuda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, seorang Satpam GBK yang sempat melakukan penganiayaan seorang pemuda, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.

Namun, meski penetapan tersangka telah dilakukan, penyelidikan terkait kasus penganiayaan itu pun tetap berjalan.

Baca juga: Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Protes PPKM Darurat

"Ya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Bahkan kini yang bersangkutan pun juga sudah kami tahan," kata Wisnu Wardana, Kamis (5/8/2021)

Diungkapkan Wisnu dari beberapa Satpam yang dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang Satpam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka merupakan orang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Zaelani (27).

"Jadi hanya satu orang saja yang kami tahan. Jadi dia mengakui melakukan pemukulan itu, sedangkan Satpam lainnya hanya sebagai saksi," katanya.

Meski ada informasi mengenai rencana mediasi kedua belah pihak atas kasus tersebut.

Wisnu menegaskan tetap akan melanjutkan prosedur hukum yang ada, jika pun ada mediasi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kedua belah pihak.

Terkait pasal yang dikenakan itu, Wisnu menyabut sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka yaitu terkait penganiayaan.

Baca juga: Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharrawm 1443 H, Dilengkapi Latin dan Arabnya

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kalau itu kan terserah dari pihak Security sana. Monggo aja. Proses hukum tetap berjalan. Silakan dari pihak sana untuk melakukan upaya lain. Kita proses sesuai prosedur," ucapnya. 

Sebelumnya, Kasus pengeroyokan seorang pemuda di Kawasan GBK Senayan Jakarta Pusat kini diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Bahkan saat ini tiga orang saksi pun tengah diperiksa atas kasus tersebut.

Wisnu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan atas dugaan pengeroyokan tersebut, pada Sabtu (31/7) beberapa hari lalu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved