VIDEO Pemprov DKI Jakarta Patuhi Kebijakan Presiden soal PPKM Level 4 yang Kembali Diperpanjang

Masyarakat juga diminta turut mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M dan disiplin terhadap kebijakan PPKM Level 4.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Murtopo

WARTAKOTALVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI bakal patuhi kebijakan Presiden RI Joko Widodo soal PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang mulai Selasa (3/8/2021) sampai Senin (9/8/2021) mendatang.

Masyarakat juga diminta turut mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M dan disiplin terhadap kebijakan PPKM Level 4.

“Mudah-mudahan kebijakan yang akan segera diambil ini bisa terus meningkatkan penurunan daripada Covid-19 yang sudah menurun,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Senin (2/8/2021) malam.

Ariza mengatakan, kasus penyebaran Covid-19 di Ibu Kota terus melandai seiring dengan kebijakan PPKM Level 4.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jalan Daan Mogot Depan Samsat Jakarta Barat Padat Merayap

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor di Penyekatan Lampiri Tidak Tahu Ada Perpanjangan PPKM Level 4

Baca juga: UPDATE Jadwal Mobil Vaksin Keliling Selasa 3 Agustus 2021 Tersebar di 8 Lokasi DKI Jakarta

Selain itu, penurunan kasus ini terjadi karena adanya keterlibatan semua pihak dalam program vaksinasi yang diluncurkan pemerintah pusat.

“Penurunan ini berkat kerjasama semua pihak yang selama ini membantu, dan berkat disiplin dan tanggung jawab masyarakat, sheingga Covid-19 di Jakarta bisa turun kasusnya,” ujarnya.

Hingga kini, Pemerintah DKI masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai implementasi perpanjangan PPKM Level 4.

Regulasi itu dijadikan acuan pemerintah daerah dalam membuat aturan di wilayahnya sebagai tata laksana di lapangan.

Baca juga: Virus Corona Menular Lewat Droplet, Apakah juga Bisa Menyebar Lewat Makanan? Simak Penjelasannya

Baca juga: PPKM diperpanjang, Arief Wismansyah Tunggu Intruksi Lanjutan Dari Mendagri

“Kalau sekarang sudah diumumkan sampai tanggal 9 Agustus, tentu kami mendukung program daripada pelaksanaan ini. Mudah-mudahan tanggal 9 nanti terjadi penurunan yang signifikan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus aktif Covid-19 sampai Senin (2/8/2021) menembus 14.979 orang.

Mereka ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah, isolasi di fasilitas yang disediakan pemerintah atau dirawat intensif di rumah sakit.

Baca juga: Stres PPKM Kembali Diperpanjang, DJ Seksi Dinar Candy Ancam Turun ke Jalan dengan Berbikini

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 818.764 kasus.

Rinciannya, 791.422 orang sembuh dengan tingkat kesembuhan 96,7 persen, dan 12.363 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5 persen, serta 14.979 orang masih terpapar Covid-19.

“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 15,2 persen.

WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen,” katanya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved