PPKM Darurat
Pengendara Sepeda Motor di Penyekatan Lampiri Tidak Tahu Ada Perpanjangan PPKM Level 4
Banyak pengendara motor yang tak tahu soal perpanjangan PPKM Level 4 sehingga banyak kendaraan dihentikan di pos penyekatan Lampiri
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Presiden RI Joko Widodo memperpanjang masa PPKM level 4 sampai Senin (9/8/2021) mendatang.
Dengan perpanjangan itu, maka aparat gabungan masih berjaga di pos penyekatan.
Aparat gabungan memeriksa setiap kendaraan yang ingin melintas di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (3/8/2021).
Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, aparat gabungan melakukan pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kemudian, pengendara yang tidak bekerja di sektor esensia dan kritikal bakal diputar balikan.
Baca juga: Pos Penyekatan PPKM di Jalan RS Fatmawati Jakarta Selatan Dilonggarkan
Baca juga: PPKM Level 4 Hari ke-3, Tak Ada Petugas di Lokasi Penyekatan Perbatasan Tangerang-Jakarta Barat
Samsul, pengendara sepeda motor tidak mengetahui adanya perpanjangan PPKM level 4.
Sebab, kata dia dari perusahaannya di wilayah Jakarta Timur sudah mengharuskan masuk hari ini.
"Saya pikir kemarin terakhir, karena kan yang saya tahu angka kematian dan penyebaran Covid-19 sudah menurun," ucap dia.
Ia pun merasa kecewa karena tidak bisa melintas di pos penyekatan Lampiri.
Ia bakal menghubungi kantornya kalau hari ini masih belum diperbolehkan melintas di pos penyekatan.
"Ya kita ikuti saja imbauan Pemerintah walau ada rasa kecewa enggak bisa masuk kerja hari ini," jelas dia.
Ia cuma bisa berharap Pemerintah tidak lagi perpanjang masa PPKM level 4 karena masyarakat sudah jenuh harus bekerja dari rumag terlalu lama.
"Mudah-mudahan perpanjangan ini yang terakhir lah," ucap dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4 sampai 9 Agustus pada Senin (2/8/2021) malam.
Baca juga: Harap Diperhatikan, Penumpang KA Jarak Jauh Kini Tidak Perlu STRP, Tapi Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu