PPKM Level 4

PPKM Level 4 Diperpanjang, Jalan Raya Kalimalang Macet, Begini Kata Petugas Pos Penyekatan Lampiri

Para pengendara diminta tunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan tanda pekerja di sektor esensial dan kritikal di Jalan Raya Kalimalang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Perwira pengendali pos penyekatan Lampiri, Iptu Wartono sebut para pengendara yang melintas di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021) sudah banyak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan tanda pekerja di sektor esensial dan kritikal. 

Dari pantauan lokasi, aparat gabungan melakukan pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Kemudian, pengendara yang tidak bekerja di sektor esensia dan ktirikal bakal diputar balikan.

Samsul, pengendara sepeda motor tidak mengetahui adanya perpanjangan PPKM darurat.

Sebab, kata dia dari perusahaannya di wilayah Jakarta Timur sudah mengharuskan masuk hari ini.

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPKM level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.

Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.

Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved