Potensi Wakaf Rp 24,8 Miliar, Allianz Syariah Ajak Masyarakat Produk Asuransi Syariah
Potensi Wakaf Rp 24,8 Miliar, Allianz Syariah Ajak Masyarakat Manfaatkan Fitur Wakaf di Produk Asuransi Syariah. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Mochammad Dipa |
Dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur wakaf pada produk AlliSya Protection Plus, silakan mengunjungi https://www.allianz.co.id/produk/asuransi-syariah/fitur-wakaf.html dan media sosial Allianz Facebook/twitter/Instagram/youtube: Allianz Indonesia. (dip)