Berita Nasional
Penjelasan Lengkap Polisi Mengapa Status Tersangka Heriyanti anak Akidi Tio Diralat
Menurut Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi soal uang sumbangan Rp 2 triliun yang juga belum cair.
WARTAKOTALIVE.COM, PALEMBANG- Rencana donasi Rp2 triliun keluarga Akidi Tio membuat heboh setelah polisi sempat memberikan pernyataan bahwa uang yang dimaksud tidak ada.
Kini, Polda Sumsel meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro, yang sebelumnya menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Menurut Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi soal uang sumbangan Rp 2 triliun yang juga belum cair.
Baca juga: Sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun Bikin Gaduh, IPW Minta Bareskrim Polri Periksa Kapolda Sumsel
Baca juga: Akui Kena Prank, Denny Siregar Pasrah Dibully: Lu Juga Pernah Kan Waktu Belain Ratna Sarumpaet?
Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) siang.
Heriyanti kata Supridadi, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
Baca juga: Presiden Jokowi Nilai PPKM Level 4 Berhasil Perbaiki Kondisi Pandemi di Indonesia
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Sebelumnya Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.
Baca juga: Duit Donasi Akidi Tio Masih Buram, Warganet Ungkit Uang Rp11 Ribu Triliun di Kantong Jokowi
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Baca juga: Warganet Ramai Bahas Munarman, Nasibnya di Penjara Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Heriyanti Diperiksa
Sosok Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang awalnya sangat misterius, sekarang mulai terungkap.
Heriyanti saat ini masih di Polda Sumsel sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait bantuan Rp2 triliun.
Ia saat ini tercatat sebagai warga Kawasan Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Nama Heriyanti dalam beberapa hari ini ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Anak bungsu Akidi Tio (alm) ini membuat heboh masyarakat setelah mengumumkan akan memberi sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Seremoni pemberian bantuan diserahkan langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021). Turut hadir pada acara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru.
Satu pekan berlalu, uang bantuan itu tak kunjung diberikan. Heriyanti akhirnya diamankan Polda Sumsel, Senin (2/8/2021)
Menurut informasi yang diperoleh, Heriyanti dikabarkan akan mencarikan uang bantuan senilai Rp2 triliun lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri.
Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.
"Kami tunggu sampai pukul 2 siang, kita undang untuk datang ke Polda Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro saat jumpa pers siang tadi menjelaskan, Heriyanti telah ditetapkan tersangka.
Ternyata, ini bukan kasus hukum pertama yang dialaminya. Menurut Ratno, Heriyanti sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum.
Baca juga: Sempat Puja-puji Sumbangan Rp2 T hingga Sindir Donasi Umat Muslim,Denny Siregar Mengaku Siap Dibully
"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, Prof H (Hardi Darmawan) juga sudah diperiksa.
"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," katanya.
Ratno pun meminta dukungan dari Gubernur Sumsel serta forkopimda lain juga masyarakat dan media atas upaya Polri untuk mengusut tuntas hal ini.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Sebut Tidak Ada Prank Rp2 Triliun, Ini Alasan Heriyanti Anak Akidi Tio ke Polda Sumsel