Berita Nasional
Warganet Ramai Bahas Munarman, Nasibnya di Penjara Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Aziz mengungkapkan, pihak kuasa hukum terkendala untuk bertemu dengan Munarman terkait kebijakan PPKM yang diberlakukan saat ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, kembali menjadi perbincangan hangat.
Warganet bertanya-tanya tentang kasus hukum yang dijeratkan kepada Munarman.
Terlebih, semenjak ditahan pada awal Mei 2021, hingga kini belum ada kabar lanjutan tentang nasib Munarwan yang mini meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, angkat bicara menanggapi banyaknya orang yang ingin tahu mengenai nasib Munarman.
Baca juga: Cerita Ulfa Syariah, Pasien RLC yang Terjangkit Virus Covid-19 setelah Belanja di Supermarket
Melalui sebuah video, Aziz mengungkapkan bahwa kondisi Munarman dakam keadaan sehat.
"Kabar beliau alhamdulillah terakhir saya dapat informasi dari tim, kondisi beliau sehat. Terus baik-baik saja," ungkap Aziz dalam video yang dilihat pada Minggu (1/8/2021).
Aziz mengungkapkan, di dalam sel, Munarman lebih banyak mengisi waktu untuk membaca buku.
"Makan kemudian baca, normal lah aktivitas beliau," jelasnya.
Baca juga: Anggaran Laptop Merah Putih Rp10 Juta, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung di Masa Pandemi
Baca juga: Anies Baswedan Bicara Kemungkinan Terapkan PPKM Level 3 seiring Kasus Covid-19 Melandai
Hanya saja, Aziz mengungkapkan, pihak kuasa hukum terkendala untuk bertemu dengan Munarman terkait kebijakan PPKM yang diberlakukan saat ini.
"Akan tetapi memang dari pihak kuasa hukum, ada sedikit hambatan dan halangan terkait dengan PPKM yang memang menjadi perhatian dalam setiap aktivitas, umumnya mengenai dalam ini visit atau kunjungan ke Polda Metro Jaya.
"hal itu semata-mata dimaksudkan untuk keamanan dan kesehatan dari personil dan juga yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,"ungkapnya
Jaksa kembalikan berkas ke polisi
Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme, yang melibatkan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPU meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis, dan eks petinggi FPI lainnya.
Ahmad menyatakan, berkas perkara Munarman dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki, sejak beberapa pekan lalu.
Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs