Berita Tangsel

Penjelasan Camat Pamulang terkait Pesan Berantai Warga Benda Baru Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Mukroni mengaku pihaknyamewajibkan warganya untuk menunjukan surat telah melakukan vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan pemerintah.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Ilustrasi warga bernama Ari, pedagang obat di Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara menunjukkan surat vaksin. 

WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Beredar pesan berantai di media sosial Whatsapp (WA) terkait warga Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang wajib membawa bukti surat vaksinasi covid-19. 

Dalam pesan berantai itu menjelaskan surat tanda vaksinasi itu dibutuhkan untuk warga yang akan melakukan pelayanan publik di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel. 

Beredarnya pesan berantai itu dibenarakan oleh Camat Pamulang, Mukroni. 

Baca juga: Meski Satu Grup, Mantan Karyawan Giant Diperbolehkan Melamar Kerja di Hero Supermarket dan IKEA

"Kalau WA-nya sebagaimana yang ada," katanya saat dikonfirmasi di Pamulang, Kota Tangsel, Senin (2/8/2021).

Mukroni mengaku pihaknyamewajibkan warganya untuk menunjukan surat telah melakukan vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. 

Kendati dalam pesan berantai itu tertulis tembusan yang ditujukan kepada Camat Pamulang. 

"Tidak ada instruksi apapun terkait kegiatan tersebut. Dan itu bisa menjadi mungkin inisiatif," pungkasnya. 

Baca juga: RLC Tangsel Sebut Tingkat Keterisian Tempat Tidur Pasien Infeksi Covid-19 Menurun

Berikut isi pesan berantai pada aplikasi Whatsaap terkait aturan pelayanan publik di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel :

Assalamu'alaikum wr wb..

Disampaikan kepada :

1. Yth, Ketua RW 

2. Yth, Ketua RT 

3. Yth, LPM Benda Baru

4. Yth, PKK/Pos yandu

5. Yth, Karang Taruna

6. Yth, Jumantik

7. Yth, Bank Sampah

8. Yth, Tokoh Masyarakat

9. Yth, Tokoh Agama

     Se Benda Baru

Dalam rangka percepatan Penanganan Pandemi COVID 19 di Benda Baru. Mulai besok :

Hari         :  SENIN

Tanggal   :  02 Agt 2021

Semua Pelayanan dalam bentuk apapun WAJIB :

1. MENUJUKAN BUKTI VAKSIN

2. MEMAKAI MASKER

Bagi yang tidak dapat  menujukan/melampirkan  bukti di atas, maka tidak akan mendapatkan PELAYANAN.

Mohon kepada para Ketua RT/RW dapat memperivikasi warga'e dalam memberikan Surat Pengantar guna mendapatkan Pelayanan di Kantor Kelurahan.

Demikian yang disampaikan, atas Kerja keras dan kesadaran di ucapkan terima kasih.

     Salam,

       LBB 

Tembusan  :

1. Yth. Camat Pamulang

2. Yth. Lurah se Pamulang

3. Yth. Puskesmas Benda Baru4. Yth. Babinsa Benda Baru

5. Yth. Binamas Benda Baru

6. Yth. LPM Benda Baru. (m23)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved