PPKM Darurat
Pengendara Sepeda Motor di Penyekatan Lampiri Tidak Tahu Ada Perpanjangan PPKM Level 4
Banyak pengendara motor yang tak tahu soal perpanjangan PPKM Level 4 sehingga banyak kendaraan dihentikan di pos penyekatan Lampiri
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Presiden RI Joko Widodo memperpanjang masa PPKM level 4 sampai Senin (9/8/2021) mendatang.
Dengan perpanjangan itu, maka aparat gabungan masih berjaga di pos penyekatan.
Aparat gabungan memeriksa setiap kendaraan yang ingin melintas di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (3/8/2021).
Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, aparat gabungan melakukan pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kemudian, pengendara yang tidak bekerja di sektor esensia dan kritikal bakal diputar balikan.
Baca juga: Pos Penyekatan PPKM di Jalan RS Fatmawati Jakarta Selatan Dilonggarkan
Baca juga: PPKM Level 4 Hari ke-3, Tak Ada Petugas di Lokasi Penyekatan Perbatasan Tangerang-Jakarta Barat
Samsul, pengendara sepeda motor tidak mengetahui adanya perpanjangan PPKM level 4.
Sebab, kata dia dari perusahaannya di wilayah Jakarta Timur sudah mengharuskan masuk hari ini.
"Saya pikir kemarin terakhir, karena kan yang saya tahu angka kematian dan penyebaran Covid-19 sudah menurun," ucap dia.
Ia pun merasa kecewa karena tidak bisa melintas di pos penyekatan Lampiri.
Ia bakal menghubungi kantornya kalau hari ini masih belum diperbolehkan melintas di pos penyekatan.
"Ya kita ikuti saja imbauan Pemerintah walau ada rasa kecewa enggak bisa masuk kerja hari ini," jelas dia.
Ia cuma bisa berharap Pemerintah tidak lagi perpanjang masa PPKM level 4 karena masyarakat sudah jenuh harus bekerja dari rumag terlalu lama.
"Mudah-mudahan perpanjangan ini yang terakhir lah," ucap dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4 sampai 9 Agustus pada Senin (2/8/2021) malam.
Baca juga: Harap Diperhatikan, Penumpang KA Jarak Jauh Kini Tidak Perlu STRP, Tapi Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.
Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.
Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.
Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bantuan Sosial Tunai (BST).
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Program Banpres Produktif usaha mikro.
Jokowi menjelaskan alasan memperpanjang PPKM level 4 karena kebijakan ini diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," jelasnya.
Meski mulai nampak ada perbaikan, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.
"Dalam situasi apa pun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.
Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kemudian, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang masif di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif.
Termasuk menjaga bed occupancy rate (BOR), menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat