PPKM Darurat
Miris, Diberi Sanksi Saat Terjaring Razia Prokes, Warga Cakung Tidak Hafal Pancasila
Miris, Diberi Sanksi Saat Terjaring Razia Prokes, Warga Cakung Tidak Hafal Pancasila
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggelar razia protokol kesehatan di depan kantor Wali Kota Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (3/8/2021).
Para pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan petugas.
Mereka diberi sanksi pilihan berupa denda uang sebesar Rp 250.000 atau melantunkan Pancasila.
Baca juga: Gandeng Polisi, Satpol PP Jaksel Dalami Kasus Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Hotel G2
Salah satu pengendara bermotor yang memilih sanksi melantunkan pancasila adalah Sujatno.
Namun, Sujatno tidak hafal dengan pancasila dan anggota Satpol PP membantu menuntun pelafalannya.
Perwira pengendali Satpol PP Jakarta Timur, Sularna menjelaskan, razia ini untuk menyadari masyarakat agar tetap patuh dengan prokes.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
Mengingat Presiden RI Joko Widodo kembali perpanjang PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Sehingga pandemi Covid-19 di Jakarta belum selesai ditangani Pemerintah.
"Kita hari ini menjaring pelanggar prokes tidak pakai masker sebanyak 28 orang," katanya.
Total sebanyak itu, kata Sularna, warga memilih sanksi melafalkan pancasila, dan membersihkan jalanan.
"Ada juga warga yang kita tindak karena memakai masker tidak benar seperti di dagu," ucap Sularna.
Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
Ia berharap warga tetap patuh terhadap prokes agar tidak dijaring razia oleh pihaknya saat berkendaraan.
"Tidak ada yang bayar denda," tutur dia.(m26)