Vaksinasi Covid19
Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Salah Satunya Usia Kehamilan di Atas 13 Minggu
Pemberian dosis kesatu dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin.
6. Jika mengindap penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
7. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi.
8. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti , kortikosteroid dan kemoterapi.
Baca juga: KPK Ingatkan Lagi Pihak yang Sengaja Sembunyikan Buronan Harun Masiku Bisa Dipenjara 12 Tahun
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bakal memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil, untuk melindungi ibu hamil dan bayinya.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Baca juga: Jaksa Akhirnya Eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Tangerang
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Dikutip dari laman kemkes.go.id, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Wali Kota Bekasi Bilang Tak Ada Lagi Zona Merah Covid-19 di Wilayahnya
Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Agar, segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Aturan tersebut juga menjelaskanvaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Baca juga: Panglima TNI: Masker dan Isoman Harus Jadi Kebiasaan Baru, karena Kita Hidup dengan Covid-19
Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, dan akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Setop Penyekatan Mobilitas Warga, Lebih Baik Gencarkan Testing dan Tracing Gratis